Diduga Hasut Kerusuhan Saat Demo Buruh di DPR, TAUD: Ada yang Ditangkap Sejak Subuh

Penangkapan 101 Orang Sebelum Demo May Day 2026 di DPR/MPR RI

Pada dini hari sebelum peringatan Hari Buruh Internasional pada tahun 2026, sejumlah orang ditangkap oleh aparat kepolisian. Mereka diduga ingin melakukan tindakan kericuhan saat demo berlangsung di kawasan Gedung DPR/MPR RI. Informasi ini disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melalui keterangan resmi mereka.

TAUD menegaskan bahwa demonstrasi dalam rangka memperingati May Day adalah bagian dari praktik demokrasi yang sah. Mereka menyatakan bahwa penangkapan terhadap 101 orang tersebut semakin memperkuat kesan bahwa aparat penegak hukum tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Hal ini juga menjadi bentuk pengabaian terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi secara bebas.

Alif Fauzi, seorang pengacara publik dari LBH Jakarta dan anggota TAUD, mengungkapkan bahwa beberapa orang yang ditangkap adalah admin media sosial yang aktif menyampaikan pendapat. Menurutnya, penangkapan terjadi jauh sebelum aksi dimulai, yaitu pada tanggal 1 Mei 2026. Ia menilai bahwa tindakan ini bertentangan dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Kekeliruan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ini dinilai semakin menebal karena berkaitan dengan kasus kriminalisasi yang terjadi pada Agustus 2025. TAUD menekankan bahwa demonstrasi May Day adalah bentuk penyampaian aspirasi warga negara di ruang publik, sesuai dengan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Hak untuk turut serta dalam demonstrasi termasuk dalam hak dasar warga negara Indonesia. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi dan melindungi hak-hak tersebut. Alif menyoroti bahwa dalih tindakan preventif yang dilakukan oleh kepolisian justru melanggar asas praduga tidak bersalah dan merugikan hak-hak warga negara.

Dalam konteks pengamanan aksi, TAUD menyarankan agar pihak kepolisian tetap menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Mereka menilai bahwa tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan batas-batas hukum yang berlaku.

Menurut informasi yang diperoleh, Satgas Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya telah mengamankan 101 orang yang diduga ingin membuat kerusuhan dalam demo May Day 2026. Penangkapan ini dilakukan sebelum aksi digelar. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa di tengah suasana kebahagiaan dan optimisme pada Hari Buruh, masih ada upaya-upaya provokatif yang akan mencoreng marwah demokrasi.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang tindakan-tindakan yang akan dilakukan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi mengamankan 101 orang yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait rencana aksi kericuhan. Data usia para tersangka berkisar antara 20 hingga 35 tahun. Banyak dari mereka berasal dari luar Jakarta, sehingga pihak kepolisian berupaya menghubungi keluarga mereka untuk menjemput.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang akan digunakan dalam rencana kericuhan, seperti bom molotov, ketapel, paku beton, senjata tajam, petasan, dan uang senilai Rp10 juta. Setelah diperiksa, ratusan orang ini akan dikembalikan ke rumah masing-masing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengapresiasi masyarakat yang melakukan aksi dengan damai dan tertib. Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh elemen buruh dan peserta peringatan Hari Buruh Internasional yang menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Ia menilai sikap ini mencerminkan kedewasaan berdemokrasi yang patut dijaga bersama.