Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha: 13 Tersangka dan Fakta Mengerikan
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, semakin memperlihatkan sisi gelap yang mengerikan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, aparat kepolisian resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka berasal dari berbagai posisi, mulai dari pengasuh hingga pimpinan yayasan.
Penetapan 13 Tersangka
Polresta Yogyakarta mengungkap bahwa 13 tersangka tersebut terdiri dari jajaran struktural yayasan hingga tenaga teknis di lapangan. Dari jumlah tersebut, terdapat satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak terkait tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik.
Proses penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan 30 orang yang dilakukan sejak Jumat (24/4/2026). Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta menyita barang bukti untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini.
Kondisi Tempat yang Tidak Layak
Selain tindakan kekerasan, penyidik menemukan fakta yang sangat memprihatinkan mengenai kondisi bangunan yang digunakan untuk menampung ratusan anak. Menurut Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, anak-anak ditempatkan di ruangan yang sangat sempit dan tidak manusiawi.
“Kondisi tempat penitipan anak di daycare tersebut cukup memprihatinkan. Ada tiga kamar ukuran sekitar 3×3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar,” ujar Adrian. Dalam ruangan yang sesak tersebut, anak-anak diduga mengalami penelantaran yang ekstrem.
Polisi menemukan adanya anak yang dibiarkan meski dalam kondisi sakit. “Jadi dibiarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya. Bahkan ada yang muntah itu dibiarkan,” tambah Adrian.
Korban Mencapai 103 Anak
Berdasarkan pendalaman Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), total anak yang dititipkan di daycare ilegal ini mencapai 103 anak. Dari jumlah tersebut, separuhnya diduga kuat telah menjadi korban kekerasan fisik. “Kalau jumlah semua kami lihat itu 103 (anak). Tapi kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak,” jelas Adrian.
Adrian menambahkan, tindakan kekerasan ini diperkirakan sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Hal ini merujuk pada lama kerja para pengasuh yang rata-rata sudah melampaui masa satu tahun.
Pertanyaan Serius tentang Sistem Pengawasan
Penetapan banyak tersangka sekaligus menimbulkan pertanyaan serius soal sistem pengawasan dan standar operasional di daycare tersebut. Publik kini menanti proses hukum yang berjalan transparan serta adanya langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari kejadian serupa di masa depan.
Peran Orang Tua dan Laporan Awal
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang resah setelah beredarnya rekaman perlakuan tidak layak terhadap anak-anak. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindakan kekerasan fisik maupun psikis yang terjadi secara berulang. Sejumlah korban yang masih berusia balita dilaporkan mengalami trauma, bahkan ada yang menunjukkan tanda-tanda ketakutan berlebih.






















