
2 Jalur Hukum:
Kasus ditangani secara paralel lewat jalur Kode Etik (Bid Propam) dan jalur Pidana (Ditreskrimum).
Transparansi:
Kapolda menjamin tidak ada fakta yang ditutup-tutupi dari publik maupun pihak keluarga.
Irjen Asep menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
Ia secara pribadi meminta maaf atas insiden yang melibatkan anggotanya tersebut.
“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berkeadilan,” ucapnya.
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto menyebut proses pendalaman masih terus berjalan.
Ia menyebut tim sedang menggali peran masing-masing pihak yang diamankan untuk memastikan konstruksi perkara yang jelas.
Jenazah Bripda NS diserahkan kepada keluarga di RS Bhayangkara Batam pada Selasa siang untuk proses pemakaman.






















