Lagi, 5 Calo Tiket Mudik di Batu Ampar Tipu Korban Pakai Modus Barang Langka

Calo Tiket Mudik Batam
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic bersama ​Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei memamerkan barang bukti kasus calo tiket saat konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (17/3/2026).

Patrolmedia, ​Batam – Satgas Gakkum Polda Kepri meringkus komplotan calo tiket mudik kapal Pelni yang bikin resah warga di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Modusnya, para pelaku menakut-nakuti calon penumpang dengan menyebut tiket sudah langka, lalu membawa kabur uang korban.

Mereka diringkus pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kasus terungkap usai warga lapor polisi lantaran merasa ditipu saat mau mencari tiket mudik tujuan Belawan, Medan.

​”Penyelidikan Tim Satgas Gakkum Ditreskrimum bersama Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan alat bukti yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic saat konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (17/3/2026).

Modus ‘Tiket Langka’

​Kejadian bermula saat seorang korban sedang mengantar istrinya di Pelabuhan Batu Ampar.

Saat itu, ia dihampiri pria berinisial RS (59) yang menawarkan tiket. Tak lama, kerabat korban menghubungi dan meminta tolong dicarikan tiket tujuan Batam–Belawan.

​Korban pun menghubungi RS kembali. Pelaku mengklaim punya tiket seharga Rp 450.000.

Setelah sepakat, korban mengirimkan KTP via WhatsApp dan menyerahkan uang tunai.

Namun, setelah uang diterima, tiket tak kunjung dapat dan RS raib bak ditelan bumi.

​Polisi gerak cepat dan menetapkan RS sebagai tersangka utama. Tak hanya RS, petugas juga mengamankan 4 pelaku lainnya berinisial SN (56), FMP (35), JN (44), dan TN (54).

​”Mereka berbagi peran mulai dari mencari korban, berkomunikasi, hingga mengambil uang. Modusnya menakut-nakuti korban dengan menyebut tiket langka, lalu me-mark up harga. Namun setelah dibayar, tiket tidak pernah diberikan,” jelas Ronni.

​Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ​1 unit ponsel Samsung Galaxy A71 warna silver dan ​uang tunai Rp 450.000 hasil menipu.

​Para tersangka dibidik dengan Pasal 494 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian di bawah Rp 1.000.000.

Mereka terancam kena denda kategori II paling banyak Rp 10.000.000.

Polda Kepri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pelaku calo tiket mudik dan pungli di kawasan pelabuhan, terutama menjelang musim mudik.

“Warga diminta segera lapor polisi jika menemukan praktik percaloan atau hal mencurigakan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui Polri Super Apps,” pungkasnya.

​Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyebut pihaknya bakal memantau gerak-gerik para calo yang kerap memanfaatkan situasi arus mudik.

​”Kami tak akan memberi ruang ke pelaku percaloan maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan, kara Nona.

​Ia mengimbau warga untuk melapor kalau menemukan praktik mencurigakan atau menjadi korban penipuan tiket di area pelabuhan.

Polda Kepri kini menyiapkan sederet kanal pengaduan yang bisa diakses 24 jam.

​”hubungi Call Center 110 atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps,” ujarnya.

​Jika menemukan oknum terlibat pungli, Polda Kepri menyiapkan jalur khusus di bidang pengawasan internal.

​”Masyarakat bisa mengadu di Layanan Barcode Pengaduan Propam yang tersedia di setiap pos pelayanan dan kantor polisi di jajaran Polda Kepri,” kata dia.

 

(Kml/EN)