Cemburu Buta Berujung Pembunuhan di Batam, Mantan Kekasih Tewas Ditikam

Pembunuhan di Batam
Ilustrasi seorang pria menikam seorang perempuan. (Foto: Shutterstock)

Polresta Barelang ungkap pembunuhan di Batam

Pembunuhan di Batam
Ilustrasi seorang pria menikam seorang perempuan. (Foto: Shutterstock)

“Saat ada kesempatan, tersangka menyerang AB dengan kayu berpaku hingga patah. Terjadi perlawanan, tapi tersangka menusuk AS dari arah belakang dengan pisau dapur yang sudah disiapkan hingga tertancap di kepala korban,” terang Anggoro.

Usai kejadian, korban AB berlari keluar rumah meminta pertolongan warga. Sementara, tersangka MY kabur naik ojek daring menuju Mapolresta Barelang menyerahkan diri.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, kayu broti berpaku yang patah, pisau dapur bergagang hitam, pakaian tersangka, serta ponsel dan sepeda motor milik MY.

Atas perbuatan kejinya, MY kini mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis.

Tersangka dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Anggoro mengimbau warga agar tidak menyelesaikan masalah pribadi dengan kekerasan.

“Masyarakat juga diminta segera melapor ke Call Center 110 jika melihat potensi tindak pidana di lingkungan sekitar,” tutupnya.

 

 

Editor: Erwin Syahril