Hukum  

Muhammadiyah Tegaskan Merokok Haram dan Batalkan Puasa Ramadan

Merokok Haram
Ilustrasi merokok. (Foto: Ist)

Patrolmedia, ​Jakarta – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa merokok haram hukumnya.

Berdasarkan fatwa yang dikeluarkan, merokok tidak hanya dinyatakan haram, tetapi juga membatalkan puasa Ramadan.

​Penetapan hukum ini dituangkan dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 6/SM/MTT/III/2010.

Dalam amar fatwanya, merokok dikategorikan sebagai perbuatan khabā’its (buruk) yang dilarang oleh syariat.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahudin, menjelaskan bahwa merokok termasuk zat adiktif dan beracun.

Aktivitas ini bertentangan dengan prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh membahayakan diri dan orang lain).

​”Merokok zat adiktif dan beracun yang bertentangan dengan prinsip syariat,” kata Asep dalam keterangannya, dikutip dari laman Muhammadiyah, Minggu (15/2/2026).

​Selain mengharamkan, Muhammadiyah secara tegas menyatakan merokok dapat membatalkan puasa.

Hal ini dikarenakan merokok disamakan dengan aktivitas makan atau minum, yaitu memasukkan materi ke dalam tubuh melalui rongga mulut secara sengaja.

​”Yang keenam yaitu merokok,” ujar Asep saat menjabarkan hal-hal yang membatalkan puasa, selain makan, minum, berhubungan suami istri, dan mengeluarkan sperma dengan sengaja.

Dengan adanya ketetapan ini, Muhammadiyah menekankan Ramadan menjadi momentum tepat bagi perokok untuk berhenti.

Fatwa tersebut juga mewajibkan setiap perokok untuk berupaya meninggalkan kebiasaannya sesuai dengan kemampuan.

​”Perbuatan ini menjatuhkan diri pada kebinasaan, sebagaimana larangan dalam Q.S. al-Baqarah:195 dan an-Nisā’:29,” pungkasnya.

 

(Kml/Ft)