Opini  

Adu Cukai Rokok: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa Unggul?

Isu mengenai cukai rokok kembali menjadi perbincangan hangat, bukan hanya sebatas angka, melainkan juga mengenai arah kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandai babak baru dalam pengelolaan cukai hasil tembakau (CHT), sekaligus mengindikasikan perbedaan strategi dengan pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati. Jika sebelumnya fokus utama adalah menekan konsumsi melalui kenaikan tarif yang terukur, kini perhatian beralih ke pembenahan pasar dan pemberantasan rokok ilegal yang dianggap merugikan negara.

Cukai Rokok di Era Sri Mulyani: Pendekatan Teknokratis

Pada masa kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati, kebijakan cukai rokok dikenal dengan pendekatan teknokratis. Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap hampir setiap tahun, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti target penerimaan negara, aspek kesehatan, serta dampaknya terhadap industri dan tenaga kerja.

Pemerintah pada saat itu menetapkan kenaikan tarif CHT sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024, dengan besaran yang berbeda untuk setiap golongan rokok.

  • Kenaikan Tarif: Sri Mulyani menjelaskan bahwa rata-rata kenaikan tarif adalah 10 persen, dengan kenaikan yang berbeda untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dan II (sekitar 11,5 hingga 11,75 persen), Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I dan II (12 hingga 11 persen), serta Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I, II, dan III (5 persen).
  • Pengendalian Konsumsi: Kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga sebagai alat untuk mengendalikan konsumsi rokok.

Target Kesehatan dan Beban Rumah Tangga: Alasan di Balik Kebijakan

Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan cukai rokok tidak dapat dipisahkan dari agenda kesehatan nasional. Salah satu target utama adalah menurunkan prevalensi perokok anak usia 10–18 tahun menjadi 8,7 persen, sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024.

Selain itu, pemerintah menyoroti tingginya konsumsi rokok di kalangan rumah tangga, terutama pada kelompok miskin. Data menunjukkan bahwa rokok menjadi pengeluaran terbesar kedua setelah beras, bahkan melebihi konsumsi sumber protein seperti telur dan ayam.

  • Konsumsi Rokok pada Rumah Tangga Miskin: Sri Mulyani mengungkapkan bahwa konsumsi rokok merupakan pengeluaran terbesar kedua bagi rumah tangga miskin, mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein seperti telur, ayam, tahu, dan tempe.

Pendekatan ini menjadikan cukai sebagai instrumen pengendalian sosial sekaligus fiskal, dengan perhitungan dampak yang cermat.

Purbaya Mengubah Arah Kebijakan: Pemberantasan Rokok Ilegal

Di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa, arah kebijakan cukai rokok mulai mengalami pergeseran. Pemerintah tidak langsung membahas kenaikan tarif, melainkan fokus pada penanganan kebocoran penerimaan akibat maraknya peredaran rokok ilegal.

Menurut Purbaya, masalah utama bukanlah pada besaran cukai, tetapi pada lemahnya pengawasan pasar. Rokok ilegal yang beredar luas dinilai telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Jika pasar ini dapat ditertibkan dan masuk ke jalur resmi, penerimaan negara diyakini akan meningkat signifikan tanpa perlu menaikkan tarif.

Struktur Cukai Disederhanakan, Tarif Ditahan: Kepastian Usaha

Sebagai informasi tambahan, pemerintah sebelumnya telah melakukan penyederhanaan struktur tarif CHT secara bertahap, dari 19 lapisan pada tahun 2009 menjadi delapan lapisan pada tahun 2022. Aturan terbaru mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.

Untuk tahun 2026, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok. Kebijakan ini diambil dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian usaha bagi industri hasil tembakau. Langkah ini juga menandakan perubahan filosofi: jika pada era sebelumnya fokus adalah menekan konsumsi melalui harga, kini pemerintah berupaya memperbaiki tata niaga dan menutup celah peredaran rokok ilegal.

Gaya Baru di Kementerian Keuangan: Tegas dan Konfrontatif

Perbedaan juga terlihat dari gaya komunikasi yang diterapkan. Sri Mulyani dikenal berhati-hati dan berbasis data, serta menjaga jarak antara kebijakan fiskal dan dinamika politik di daerah penghasil tembakau. Sebaliknya, Purbaya tampil lebih lugas dan konfrontatif. Ia secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk menindak tegas pelaku rokok ilegal dan membawa isu cukai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meskipun menyadari adanya kepentingan politik yang kuat di sektor ini.

Pernyataan tersebut menandai era baru dalam kebijakan cukai rokok: bukan hanya tentang menaikkan tarif, tetapi juga tentang keberanian untuk menertibkan pasar, menutup kebocoran, dan mengubah wajah penerimaan negara dari sektor tembakau.