Patrolmedia, Batam – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Batam memusnahkan ratusan ton barang ilegal hasil penindakan periode 2024 hingga Desember 2025.
Total barang yang ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMMN) ini mencapai nilai Rp 27,5 miliar.
Pemusnahan dilakukan di lokasi pembuangan PT Desa Air Cargo, Batam, Selasa (10/2/2026). Pantauan di lokasi, berbagai jenis barang mulai dari rokok ilegal hingga pakaian bekas (balpres) dihancurkan agar tidak bisa lagi digunakan.
“Pemusnahan di PT Desa Air Cargo ini merupakan bentuk tindak lanjut penanganan barang hasil penindakan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, kepada wartawan di lokasi.
Agung menyebut barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok dan minuman beralkohol (mikol).
Selain itu, terdapat barang non-cukai lainnya seperti perangkat elektronik, bahan pokok (sembako), hingga pakaian bekas impor.
Total berat barang yang dihancurkan kali ini mencapai 103,27 ton. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal tersebut.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak kembali beredar, disalahgunakan, atau menimbulkan risiko kesehatan maupun lingkungan,” tegas Agung.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi erat antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait lainnya di Batam.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DJKN melalui KPKNL Batam dan seluruh pihak terkait yang telah mendukung kegiatan ini,” pungkasnya.
(Iwn/Ft)






















