Patrolmedia, Batam – Pemko Batam resmi memberlakukan kebijakan baru terkait layanan pemakaman.
Mulai tahun 2025, biaya gali hingga tutup makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah digratiskan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024.
Tujuannya jelas, yakni untuk meringankan beban ekonomi warga saat tertimpa musibah duka.
”Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, terutama untuk pemakaman di lokasi aset Pemko Batam,” tulis keterangan resmi Pemko Batam.
Apa Saja yang Gratis?
Meski biaya inti digratiskan, masyarakat perlu memahami pembagian tanggungan antara pemerintah dan ahli waris.
Berikut rinciannya:
Ditanggung Pemko (Gratis): Biaya administrasi, proses penggalian liang lahat, dan penutupan makam.
Ditanggung Ahli Waris (Mandiri): Papan lahat, batu nisan, peti jenazah, rumput, dan papan nisan.

Tidak Ada Iuran Tahunan Wajib
Pemko Batam juga menegaskan bahwa tidak ada tarikan retribusi tahunan yang bersifat wajib bagi ahli waris.
Adapun infak pemeliharaan di lapangan bersifat sukarela.
Hal ini diatur berdasarkan kesepakatan antara ahli waris dengan pihak yayasan pengelola di lokasi.
Lokasi dan Kontak Layanan
Kebijakan ini berlaku di 3 titik TPU utama milik pemerintah, mencakup berbagai agama.
Berikut daftar lokasi dan kontak yang bisa dihubungi:
- TPU Sei Temiang (Muslim): 0821-7235-0107
- TPU Sei Temiang (Kristen): 0821-7235-0108
- TPU Sei Temiang (Buddha): 0821-7235-0107
- TPU Sei Panas: 0821-7235-0105
- TPU Kavling Bagan: 0821-7235-0103
Warga Batam diimbau untuk mencatat nomor-nomor darurat tersebut untuk memudahkan koordinasi saat membutuhkan layanan pemakaman di aset milik Pemko Batam.
(Kml/Ft)






















