Terdakwa perkara dugaan pencucian uang, Don Ritto alias Idon, menolak anggapan bahwa 74 kilogram emas dan sejumlah valuta asing yang ditemukan di rumah Sentul, Kafe de’Clan, dan Cipete berasal dari tindak pidana bersama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/10), ia meminta majelis hakim menerima nota perlawanan yang diajukannya sekaligus membebaskannya dari penahanan.
Don menegaskan bahwa seluruh aset yang disorot jaksa memiliki sumber yang sah. Menurut dia, penuntut umum telah mencampuradukkan berbagai sumber penghasilan dan aktivitas hidupnya, mulai dari honor advokat, pendapatan usaha, hingga kegiatan sosial keagamaan, lalu menarik semuanya ke dalam konstruksi tindak pidana pencucian uang. Ia menyebut cara pandang itu keliru karena seolah-olah hubungan pertemanan dan aktivitas profesional bisa otomatis dianggap bagian dari kejahatan.
Dalam pembelaannya, Don menyebut uang yang dipersoalkan berasal dari jasa hukum yang ia jalankan melalui kantor The Law Firm dan AFR Law Office. Ia mengklaim dua kantor hukum itu menerima pembayaran jasa sebesar Rp152,6 miliar dan USD 440.990 dari sejumlah klien korporasi, di antaranya PT Jasa Marga, PT Krakatau Steel, LPEI, dan Sinarmas Asset Management. Ia juga menolak tudingan bahwa dana tersebut dialirkan kepada Febrie Adriansyah, seraya mengatakan uang itu dipakai untuk operasional kantor, gaji pegawai, pajak, layanan pro bono, serta pembagian dividen kepada para partner.
Don juga membantah anggapan bahwa dirinya menjalankan perusahaan cangkang atau entitas fiktif. Ia menyebut memiliki usaha money changer sejak 2021, bisnis kuliner Kafe de’Clan, investasi di sektor pertambangan, pengembangan properti di Cilandak, serta penyertaan saham di PT Tribakti. Seluruh usaha itu, kata dia, berjalan nyata, memiliki arus kas, aset fisik, dan menyerap tenaga kerja. Modal yang dipakai disebutnya berasal dari kerja sama investasi yang sah.
Bagian yang paling disorot dalam persidangan adalah penjelasan Don soal emas dan valas yang tersimpan di brankas. Ia mengatakan simpanan itu dikumpulkan sejak 2002 sampai 2025 dari donasi bertahap untuk kegiatan sosial keagamaan. Don menyebut ada donatur dalam negeri atas nama Effendi Sitepu senilai Rp40 miliar, sementara sumbangan dari luar negeri diklaim setara USD 26 juta dalam bentuk emas dan valuta asing dari Sono Sanasya Jaswan, Dr. Muhammad Hasan Jahan, serta Agustina Bur.
Menurut Don, dana tersebut dipakai untuk program sosial, termasuk pembiayaan sekitar 500 santri dan renovasi fasilitas sejumlah pondok pesantren di Banten sejak 2022. Ia juga menjelaskan bahwa rumah di Sentul yang dipakai menyimpan emas dan valas itu merupakan milik Febrie Adriansyah yang dipinjam sejak 2022 untuk mendukung kegiatan sosial tersebut. Don mengaku telah merenovasi tempat itu dan membangun brankas khusus dengan biaya sendiri, serta menegaskan hanya dirinya yang bisa mengaksesnya.
Di akhir pembacaan nota perlawanan, Don meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa, menyatakan perkara terhadap dirinya selesai, dan memerintahkan pembebasan segera setelah putusan sela dibacakan. Sementara itu, dalam berkas perkara yang sama, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai total mencapai Rp346,7 miliar serta USD 440.990 yang disamarkan dalam berbagai aset dan simpanan.






















