Patrolmedia, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menemui massa aksi buruh yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dasco menegaskan bahwa pengesahan UU ini merupakan bukti nyata janji DPR RI dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja di Indonesia.
“DPR telah menunaikan salah satu janjinya terkait RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan sudah disahkan hari ini di Rapat Paripurna DPR RI menjadi undang-undang,” kata Dasco di hadapan massa buruh.
Ia menyebut hadirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini sebagai ‘kado terindah’ bagi seluruh buruh. Sebab, DPR memasukkan berbagai masukan dan aspirasi yang disuarakan oleh kelompok pekerja selama proses pembahasannya.
“Ini menjadi kado terindah untuk rekan-rekan seluruh buruh bahwa DPR selalu mendengarkan aspirasi dan masukan dari seluruh lapisan elemen masyarakat,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra tersebut berharap UU ini bisa memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan pekerja, serta menciptakan hubungan yang harmonis antara buruh dan pengusaha.
Sebelum disahkan di Rapat Paripurna, RUU ini telah disepakati bersama oleh Komisi IX DPR RI dan pemerintah setelah seluruh fraksi memberikan persetujuan pada pembicaraan tingkat I.
DPR RI, lanjut Dasco, berjanji akan selalu membuka pintu dialog dengan masyarakat dalam membuat setiap kebijakan dan undang-undang.
(Ipl)























