Penundaan Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung 2026: Menanti Regulasi Pusat
Hingga pertengahan Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) belum juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung untuk tahun 2026. Proses pembahasan pun masih tertunda, menunggu keluarnya kebijakan resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Disperinaker Kabupaten Badung, Putu Eka Merthawan, pada Selasa 16 Desember 2025, membenarkan situasi ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya belum berani mengambil langkah konkret dalam penetapan UMK 2026 karena masih menunggu arahan dan regulasi dari pemerintah pusat.
“Penentuan UMK harus dilakukan secara normatif dan berpedoman pada regulasi yang berlaku, bukan berdasarkan pertimbangan sepihak. Sehingga kita belum berani membuat langkah-langkah, karena ini kebijakan dari pusat,” ujar Putu Eka Merthawan.
Meskipun demikian, Putu Eka Merthawan menegaskan bahwa seluruh kelengkapan data dan perangkat pendukung, termasuk data pertumbuhan ekonomi, telah disiapkan oleh Disperinaker. Namun, untuk menentukan nominal UMK, pihaknya memilih untuk berhati-hati dan tidak mendahului proses perhitungan yang telah ditetapkan.
Penundaan penetapan UMK Badung 2026 ini bukan berarti pemerintah daerah tidak responsif terhadap isu pengupahan. Sebaliknya, Putu Eka Merthawan menekankan pentingnya kehati-hatian agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini bukan kita tidak merespons, tetapi kita harus normatif dalam menyikapi persoalan ini, bukan sembarangan. Kalau sudah ada kebijakan atau petunjuk dari pusat, kita siap menindaklanjuti dan menetapkannya,” tegasnya.
Sejarah Penetapan UMK Badung dan UMSK Hotel Bintang Lima
Sebagai informasi, Dewan Pengupahan Kabupaten Badung sebelumnya telah menetapkan UMK Badung Tahun 2025 sebesar Rp3.534.338,88. Angka ini merupakan kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMK Tahun 2024.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Badung juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Penetapan UMSK ini secara khusus berlaku untuk sektor tertentu, salah satunya adalah hotel bintang lima.
Untuk sektor hotel bintang lima, UMSK ditetapkan sebesar 1 persen dari UMK Badung tahun berjalan. Mengingat kenaikan UMK Badung yang tergolong cukup signifikan dibandingkan daerah lain, UMSK untuk hotel bintang lima pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.569.682,27.
Tren Kenaikan UMK Badung dari Tahun ke Tahun
Sejarah penetapan UMK di Kabupaten Badung menunjukkan tren kenaikan yang konsisten setiap tahunnya, meskipun sempat mengalami stagnasi akibat pandemi COVID-19. Berikut adalah rincian perkembangannya:
- Tahun 2018: UMK Badung sebesar Rp 2.499.580,99.
- Tahun 2019: Terjadi kenaikan menjadi Rp.2.700.297,34.
- Tahun 2020: Kenaikan berlanjut menjadi Rp 2.930.092,64.
- Tahun 2021: UMK Badung tidak mengalami perubahan dan tetap di angka Rp 2.930.092,64. Penundaan ini disebabkan oleh dampak pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyak pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Tahun 2022: Besaran UMK di Badung kembali mengalami kenaikan sebesar 1,06 persen dari UMK 2021, sehingga UMK 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.961.285,40.
- Tahun 2023: UMK Badung kembali meningkat sebesar 6,8 persen, mencapai Rp 3.163.837,32.
- Tahun 2024: UMK Badung mengalami kenaikan sebesar 4,89 persen, menjadi Rp 3.318.628.
Tren kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Badung. Namun, penetapan UMK di masa mendatang, termasuk UMK 2026, akan selalu merujuk pada kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebagai landasan hukum utama.






















