Jaksa Agung Maluku: Empat Bulan Penuh Ketegangan dalam Kasus Ferdy Sambo
AMBON – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa penanganan kasus Ferdy Sambo memakan waktu empat bulan yang penuh dengan ketegangan dan kurang tidur. Pernyataan ini disampaikan Rudy saat menerima kunjungan manajemen TribunAmbon.com di kantornya di Ambon, Rabu (17/12/2024).
Dalam pertemuan santai yang diselingi canda, Rudy Irawan didampingi oleh Wakil Kajati Maluku, Adhi Prabowo, dan Asisten Intelijen Kejati, Diky Oktavia. Pihak TribunAmbon.com diwakili oleh Manager Content, Fandy Wattimena, dan Manager Bisnis, Abdul Rahman. Suasana kantor yang meriah dengan atribut Natal dan hiasan telinga rusa menandakan baru saja usainya acara perayaan Natal bersama jajaran kejaksaan.
Rudy Irawan menceritakan pengalamannya sebagai koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus pembaca tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat dan obstruction of justice yang melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo. Kasus ini terjadi pada Oktober 2022, saat Rudy menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penuntutan di Kejaksaan Agung. Penunjukannya langsung dilakukan oleh Jaksa Agung melalui Jampidum.
Meskipun kasus ini melibatkan figur publik dan menyita perhatian luas, Rudy menganggapnya sebagai kasus kriminal biasa. Namun, status Ferdy Sambo sebagai “jenderal polisi” dan adanya motif asmara, membuat kasus ini menjadi sorotan utama publik dan petinggi pemerintahan.
Selama empat bulan proses penyusunan tuntutan dan persidangan, Rudy dan tim JPU, yang juga beranggotakan jaksa seperti Ahmad Aron Muhtaram dan Sugeng Hariadi, mencurahkan seluruh konsentrasi dan waktu mereka. Sugeng Hariadi kini menjabat sebagai Kajati Jambi, dan Rudy menyebutkan bahwa mereka dilantik bersama 17 Kajati lainnya pada Oktober 2025.
Karena kasus ini dianggap luar biasa, Rudy mengakui banyak berkoordinasi dengan perwira tinggi di Mabes Polri selama proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salah satunya adalah Irjen Pol Andi Rian Djajadi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dan Ketua Tim Penyidik kasus Sambo.

Rudy tidak merinci lebih lanjut detail penanganan kasus Ferdy Sambo, melainkan kembali fokus pada kesibukannya sebagai pejabat eselon III dan II di korps Adhyaksa. Ia menyebutkan bahwa setelah vonis seumur hidup dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, ia tidak lagi mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Rudy Irawan baru menjabat sebagai Kajati Maluku selama dua bulan. Ini merupakan penugasan keduanya di wilayah timur Indonesia, setelah sebelumnya bertugas di Jakarta Timur dan Jawa Timur. Ia mengungkapkan kegembiraannya saat dilantik menjadi Kajati Maluku.
Belum genap seminggu menjabat, Rudy Irawan telah melantik 10 pejabat dan jaksa eselon III di Kejaksaan Tinggi Maluku pada Rabu, 29 Oktober 2025. Wakajati Adhi Prabowo menambahkan bahwa pelantikan tersebut merupakan tugas pertama bagi Kajati yang baru. Asintel juga mengonfirmasi bahwa mereka semua satu Surat Keputusan (SK) pada Oktober.
Ke-17 Kajati dilantik langsung oleh Jaksa Agung di Gedung Bundar Jakarta. Rudy Irawan beserta 1 wakajati, 6 asisten, 2 kejari, dan satu koordinator jaksa di wilayah Maluku merupakan bagian dari pelantikan tersebut.
Pejabat dan Jaksa yang Dilantik di Kejaksaan Tinggi Maluku:
- Adhi Prabowo, S.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada JAM-Pidmil Kejaksaan Agung di Jakarta.
- Cahyadi Sabri, S.H.,M.H. sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Maluku, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri.
- Diky Oktavia, S.H.,M.H. sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batubara.
- Radot Parulian, S.H.,M.H. sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung.
- Raden Sudaryono, S.H.,M.H. sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis.
- Devi F. Muskitta, S.H.,M.H. sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Maluku, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lebak.
- Bobby Ruswin, S.H.,M.H. sebagai Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
- Efrivel, S.H.,M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
- Dr. Amanda, S.H.,M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
- Ye Almahdaly, S.H.,M.H. sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kronologi Penting Kasus Ferdy Sambo:
- 8 Juli 2022: Brigadir Yosua tewas di rumah dinas Sambo. Awalnya, insiden ini dilaporkan sebagai baku tembak.
- 12 Juli 2022: Kapolri membentuk tim khusus, dan Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya.
- Agustus 2022: Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah Bharada E mengubah kesaksiannya, mengaku menembak atas perintah Sambo.
- 17 Oktober 2022: Sidang Ferdy Sambo dimulai dengan dakwaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan obstruction of justice.
- 16 Januari 2023: Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup, termasuk untuk kasus obstruction of justice.
- 13 Februari 2023: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.
- April 2023: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis mati tersebut.
- Agustus 2023: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan dan mengubah vonis menjadi penjara seumur hidup, sebuah keputusan yang menimbulkan kontroversi.
Poin Hukum Kunci dalam Kasus Sambo:
- Motif: Meskipun awalnya disebut adanya motif pelecehan, persidangan akhirnya menyimpulkan bahwa perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J menjadi pemicu utama kasus ini.
- Dasar Hukum: Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana.
- Perubahan Vonis: Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengalami perubahan menjadi hukuman seumur hidup di tingkat kasasi Mahkamah Agung, yang memicu perdebatan publik.
Profil Singkat Ferdy Sambo:
Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai perwira tinggi (pati) Polri pada 19 September 2022. Ia terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang merupakan ajudannya sendiri. Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Sambo diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada 25-26 Agustus 2022.
Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan, pada 9 Februari 1973. Ia menikah dengan Putri Candrawathi dan dikaruniai empat orang anak: Trisha Eungelica Ardyadana Sambo, Tribrata Putra Sambo, Datia Sambo, dan Arka. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994, Ferdy Sambo memiliki rekam jejak yang panjang dan berpengalaman di bidang reserse selama kariernya di kepolisian. Ia pernah menggantikan posisi Komjen Pol. (Anm.) Ignatius Sigit Widiatmono.
Ferdy Sambo merupakan lulusan Akpol 1994, satu angkatan dengan Irjen Pol. Asep Edi Suheri. Ia menempuh pendidikan dasar di SMP Negeri 6 Ujung Pandang dan melanjutkan ke SMA Negeri 1 Ujung Pandang.
Sepak Terjang Ferdy Sambo di Kepolisian:
Ferdy Sambo dikenal memiliki rekam jejak yang cemerlang dalam menangani berbagai kasus besar di Indonesia. Di antaranya adalah:
- Pengusutan kasus bom bunuh diri di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, pada tahun 2016.
- Terlibat dalam pengungkapan kasus kopi racun sianida pada tahun 2016.
- Mengungkap kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra.
- Mengungkap kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan 4 ton 212 kilogram sabu.
- Turut serta dalam pengungkapan kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI pada tahun 2020.
Sepanjang kariernya, Ferdy Sambo dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama oleh Presiden RI. Ia memiliki karier yang menanjak di kepolisian, dengan pengalaman di bidang reserse.
Jabatannya meliputi:
- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sejak 16 November 2020.
- Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat pada tahun 2010.
- Kapolres Purbalingga pada tahun 2012.
- Kapolres Brebes pada tahun 2013.
- Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya pada tahun 2015.
Beberapa jabatan penting lainnya yang pernah diemban Ferdy Sambo antara lain:
- Kasat Reskrim Polres Bogor (2003–2004)
- Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004–2005)
- Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005–2007)
- Wakapolres Sumedang (2007–2008)
- Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008–2009)
- Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009–2010)
- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010–2012)
- Kapolres Purbalingga (2012–2013)
- Kapolres Brebes (2013–2015)
- Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015–2016)
- Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
- Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016–2018)
- Koorspripim Polri (2018–2019)
- Dirtipidum Bareskrim Polri pada tahun 2019.
- Kadiv Propam Polri pada tahun 2020.






















