Dua Pria di Kediri Ditangkap Atas Kasus Pencabulan Anak: Modus Utang Jadi Senjata
Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di wilayah hukumnya. Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah KM, seorang warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, dan F, yang juga berdomisili di Kota Kediri.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian serius karena modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku terbilang sama, yaitu memanfaatkan pemberian uang jajan sebagai alat untuk menekan korban.
Modus Operandi Terungkap: Utang Uang Jajan Berujung Petaka
Menurut keterangan pihak kepolisian, kedua pelaku menggunakan modus yang hampir serupa untuk melancarkan aksi bejatnya. Mereka memberikan uang jajan kepada korban, seolah-olah sebagai bentuk ‘utang’. Selanjutnya, ‘utang’ tersebut dijadikan alasan untuk memaksa korban melakukan persetubuhan.
Ironisnya, perbuatan keji ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Modus utang piutang ini memungkinkan pelaku untuk terus menekan korban agar menuruti kemauan mereka, dengan dalih melunasi ‘utang’ uang jajan yang diberikan.
Kronologi Penangkapan dan Pengungkapan Kasus
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Kasus yang melibatkan tersangka KM terungkap pada tanggal 10 November 2025. Saat itu, orang tua korban yang baru pulang bekerja mendapati KM berada di dalam rumah bersama korban dalam kondisi tanpa busana.
Sementara itu, aksi pelaku F diketahui oleh kakak korban pada bulan Oktober 2025. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.
AKP Cipto menambahkan bahwa pelaku F juga memanfaatkan persoalan utang piutang untuk menekan korban. “Pelaku F memanfaatkan persoalan utang piutang untuk menekan korban dan melakukan tindakan asusila. Ia memberi imbalan antara Rp10 ribu hingga Rp15 ribu setiap kali melakukan aksinya,” jelasnya.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kronologi dan modus operandi pelaku:
- Modus: Memberikan uang jajan sebagai “utang” yang kemudian digunakan untuk memaksa korban melakukan persetubuhan.
- Durasi: Tindakan asusila diduga berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
- Pengungkapan Kasus KM: Orang tua korban mendapati pelaku bersama korban dalam kondisi tanpa busana.
- Pengungkapan Kasus F: Kakak korban mengetahui tindakan pelaku dan melaporkannya ke polisi.
- Imbalan Pelaku F: Memberikan imbalan Rp10 ribu hingga Rp15 ribu setiap kali melakukan aksi bejatnya.
Pendampingan Psikologis dan Proses Hukum
Saat ini, kedua korban sedang menjalani pendampingan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri Kota. Pendampingan ini bertujuan untuk memulihkan kondisi psikologis korban akibat trauma yang dialami.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum serta pakaian milik korban dan pelaku. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan penuntutan di pengadilan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak. Orang tua, keluarga, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan dan pelecehan terhadap anak.
Langkah-langkah Pencegahan yang Dapat Dilakukan:
- Komunikasi Terbuka: Bangun komunikasi yang terbuka dan jujur dengan anak, sehingga mereka merasa nyaman untuk bercerita jika mengalami masalah.
- Edukasi Seksualitas: Berikan edukasi seksualitas yang tepat dan sesuai dengan usia anak, agar mereka memahami batasan-batasan dan hak-hak mereka.
- Pengawasan Aktif: Awasi pergaulan anak dan pastikan mereka berada di lingkungan yang aman dan positif.
- Laporkan Tindak Kekerasan: Jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Dengan upaya bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan.




















