Patrolmedia, Batam – Polda Kepri bakal menindak tegas pelaku yang nekat bakar – bakar lahan di Kepri.
Warga diimbau tak sembarangan membuka lahan dengan cara dibakar selama musim kemarau.
“Ancaman pidananya jelas dan tidak ringan. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil cara pembakaran dalam membuka maupun membersihkan lahan,” tegas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Nona memapar, pelaku bakar lahan di Kepri bisa dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Pembakar hutan juga dapat dijerat aturan pidana dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujarnya.
Guna mengantisipasi bahaya asap yang merusak lingkungan, kesehatan, hingga ekonomi, Polda Kepri bersama TNI, pemda, dan BPBD meningkatkan patroli di wilayah rawan serta memantau titik panas (hotspot).
Setiap laporan kebakaran dari masyarakat akan langsung ditelusuri untuk mencari tahu penyebabnya.
Jika ditemukan unsur kesengajaan, polisi memastikan pelaku akan langsung diproses hukum.
Imbauan Serius Buat Masyarakat
Untuk mencegah kebakaran meluas, Polda Kepri meminta partisipasi aktif dari warga dengan melakukan hal-hal berikut:
Jangan membakar: Dilarang membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Hati-hati puntung rokok: Tidak membuang puntung rokok sembarangan di area semak atau hutan.
Padamkan api: Jangan meninggalkan sumber api dalam kondisi menyala di kawasan hutan maupun lahan.
Segera lapor: Segera laporkan jika melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
Warga bisa lapor ke Call Center 110 jika menemukan adanya dugaan karhutla di lingkungan sekitar.
Editor: Erwin Syahril










