Ricuh Kafe Toboali: Cinta Segitiga Berujung Maut

BANGKA SELATAN – Seorang wanita bernama Selly Cantika, warga Dusun Burak, Desa Bukit Terap, Kecamatan Tukak Sadai, dengan langkah tertatih-tatih menyambangi Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (4/12/2025) pagi. Luka tusuk di punggung kanannya yang masih diperban tak mampu meruntuhkan tekadnya untuk mencari keadilan.

Gadis berusia 24 tahun itu datang untuk melaporkan tindak penganiayaan yang menimpanya. Ia menjadi korban penusukan mendadak oleh rekan kerjanya sendiri, Heriyanto alias Heri (30), di Kafe Bhayangkara yang terletak di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka M. Kurniawan, menjelaskan bahwa peristiwa nahas tersebut terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Kafe Bhayangkara.

“Untuk saat ini, terduga pelaku penikaman sudah kami amankan di Polres Bangka Selatan,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Kurniawan memaparkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berhasil dihimpun. Sebelum insiden penusukan terjadi, pelaku terlibat pertengkaran sengit dengan pacarnya di dalam kafe.

Suasana yang memanas itu menarik perhatian pengunjung lainnya. Selly, yang bekerja sebagai karyawan di kafe tersebut, mencoba mendekat dengan maksud untuk melerai pertengkaran tersebut. Namun, niat baiknya justru berbuah petaka.

Tanpa diduga, Heri meraih sebilah celurit sepanjang 28 sentimeter yang disimpannya di bawah meja bar. Seolah telah mempersiapkan diri untuk melakukan tindakan yang lebih buruk, Heri mengayunkan celurit tersebut ke arah Selly.

Ayunan celurit itu mengenai punggung Selly, menembus kulit dan menyebabkan luka yang cukup parah hingga darah mengucur deras. Akibat tusukan tersebut, Selly langsung tersungkur dan mengerang kesakitan.

Melihat kondisi Selly yang memprihatinkan, rekan-rekannya segera meminta bantuan pengunjung lain untuk mengevakuasinya ke rumah sakit.

Ironisnya, di tengah kekacauan yang terjadi, pelaku sempat melontarkan pernyataan bahwa ia siap bertanggung jawab atas perbuatannya dan tidak keberatan jika dilaporkan ke polisi. Keesokan harinya, Selly memenuhi perkataan pelaku dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

“Korban mengalami luka tusuk sebanyak satu kali pada bagian punggung yang dilakukan oleh pelaku,” jelas Kurniawan.

Penangkapan dan Proses Hukum

Unit PPA Polres Bangka Selatan bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi melakukan pemeriksaan terhadap Heri sebagai saksi.

Namun, proses pemeriksaan tidak berlangsung lama. Saat Heri mengakui perbuatan kejinya, penyidik langsung menggelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka.

Setelah statusnya berubah, Heri kembali diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Dua helai baju lengan panjang dan pendek berwarna hitam.
  • Satu bilah celurit sepanjang 28 sentimeter bergagang kayu warna hitam.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus serupa dan telah dinyatakan bebas beberapa tahun lalu dan kali ini mengulangi kasus serupa,” papar Kurniawan.

Ancaman Hukuman

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kurniawan menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Ancaman hukuman yang menanti Heri adalah penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Komitmen Polres Bangka Selatan

Kurniawan menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Bangka Selatan menjadi perhatian serius kepolisian.

“Setiap laporan yang masuk akan kami proses sesuai hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengalami atau melihat tindakan kekerasan,” ucap Kurniawan.

Polres Bangka Selatan berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi setiap warga negara, khususnya perempuan, yang menjadi korban tindak kekerasan. Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas, kasus serupa tidak akan terulang kembali di wilayah Bangka Selatan.