Pelarian Berakhir: Penikam Pelalawan Tertangkap!

Panbil Mall

Kasus penikaman yang menewaskan seorang pria berinisial LO di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, akhirnya menemui titik terang. Pelaku, yang diketahui berinisial AS, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian setelah melarikan diri selama 13 hari. Pelarian AS berakhir di sebuah pondok kebun sayur milik keluarganya di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

Penangkapan AS dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan dan Satreskrim Polres Lampung Barat pada tanggal 29 November.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penikaman tragis ini terjadi pada tanggal 16 November lalu. Berawal dari cekcok mulut antara korban dan pelaku di sebuah warung tuak di Jalan Lingkar Timur, Pangkalan Kerinci. Saat itu, baik korban maupun pelaku, beserta teman-temannya, sedang dalam pengaruh minuman keras.

Korban LO (26), merupakan warga Jalan Jambu, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Sementara pelaku AS, beralamat di Jalan Pepaya, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci. Penikaman terjadi di Jalan Datuk Engku Lela Putra Pangkalan Kerinci sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir dua pekan, polisi berhasil mengendus keberadaan AS di Kabupaten Lampung Barat. Tim Satreskrim Polres Pelalawan berkoordinasi dengan Polres Lampung Barat untuk melakukan penangkapan.

“Tim dipimpin Kanit Pidum bersama Opsnal berangkat ke Lampung Barat. Ternyata lokasi persembunyian pelaku di daerah pegunungan,” ujar Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Pada tanggal 29 November, tim gabungan mendatangi sebuah kebun sayur milik keluarga tersangka AS. Awalnya, petugas tidak menemukan siapa pun di sekitar kebun. Namun, setelah melakukan penyisiran, mereka menemukan AS dan iparnya sedang beristirahat di sebuah pondok.

“Langsung digrebek dan tersangka kita amankan tanpa perlawanan. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Pelalawan,” imbuh I Gede Yoga.

Pengakuan dan Barang Bukti

Dalam pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 20 centimeter yang digunakan pelaku untuk menikam korban. Pisau tersebut sempat disembunyikan AS di rumah keluarganya di Duri, Bengkalis, saat ia melarikan diri.

Proses Hukum

Tersangka AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Keterangan Pihak Kepolisian

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kesalahpahaman antara kelompok korban dan kelompok tersangka di sebuah warung tuak.

“Tersangka bersama kawan-kawannya minum minuman keras di warung tuak di Jalan Lingkar, kemudian berpindah tempat ke warung lain. Di situlah mereka ketemu dengan kelompok korban,” kata AKBP John Louis Letedara.

Cekcok mulut kemudian berujung pada perkelahian yang menyebabkan penikaman terhadap korban.

“Ada 14 orang saksi yang telah diperiksa. Kesimpulannya, pelaku melakukan penikaman sendirian. Pengakuan pelaku juga begitu saat diperiksa,” tegas AKBP John Louis Letedara.

Rute Pelarian Pelaku

Setelah melakukan penikaman, AS melarikan diri menggunakan mobil ke Kota Pekanbaru. Namun, ia tidak berhenti di Pekanbaru, melainkan melanjutkan perjalanannya ke Kota Duri, Kabupaten Bengkalis. Di Duri, ia menginap di rumah keluarganya selama dua malam. Keesokan harinya, AS melanjutkan pelariannya ke Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, hingga akhirnya tiba di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

Berikut adalah rute pelarian pelaku:

  • Pangkalan Kerinci -> Pekanbaru
  • Pekanbaru -> Duri, Bengkalis (menginap 2 malam)
  • Duri -> Padang Sidempuan, Sumatera Utara
  • Padang Sidempuan -> Lampung Barat

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya mengonsumsi minuman keras dan pentingnya menjaga emosi agar tidak berujung pada tindakan kriminal. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.