Patrolmedia, Jakarta – Pernyataan keras datang dari dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang menyoroti banjir Sumatera yang terjadi beberapa pekan terakhir November ini.
Lewat sebuah dokumen tuntutan publik berisikan 10 poin, dr Tifa menuding kerusakan yang terjadi bukan akibat cuaca ekstrem semata, melainkan buah dari serangkaian kebijakan rezim pemerintahan 2014–2024.
Ia menilai kerusakan hutan, pembukaan bukit, hingga masifnya izin tambang dan perkebunan sawit selama 1 dekade terakhir menjadi pangkal persoalan.
“Banjir Sumatera bukan bencana alam. Ini bencana kebijakan. Banjir yang menenggelamkan Sumatera adalah akibat langsung dari q 10 tahun keputusan politik yang membuka hutan, membongkar bukit, dan menjadikan tanah air sebagai pasar bagi para oligarki tambang–proyek negara–dan korporasi lintas negara,” tulis Dr Tifa dalam unggahannya di akun X @DokterTifa, Jumat (5/12/2025).
Dr Tifa menuntut dilakukan audit total ke semua izin tambang dan sawit di Aceh, Sumut, Riau, Jambi hingga Sumsel.
Menurutnya, hampir setiap titik banjir beririsan dengan ekspansi sawit, tambang emas, batu bara, nikel, serta proyek jalan tambang dan food estate yang disebutnya menggerus hutan tanpa kendali.
dr Tifa juga menyorot pejabat yang menandatangani izin-izin tersebut. Ia menegaskan bahwa bukan hanya korporasi yang harus diperiksa, tetapi juga para penentu kebijakan yang dinilai memuluskan izin, menghapus AMDAL, hingga mengubah peruntukan kawasan hutan.
“Rezim yang membuat kebijakan—bukan korban yang harus disalahkan,” tulisnya.
Pada poin ke 4 isi tuntutannya, Ia menolak narasi bahwa banjir Sumatera sepenuhnya disebabkan cuaca ekstrem.
Sejak 2014, lanjutnya, laju deforestasi di Sumatera naik gila-gilaan, DAS hancur, gambut dikeringkan, dan sungai kehilangan zona resapan setelah masuk dalam wilayah konsesi.
“Hujan dan banjir adalah cara alam membuka borok kebijakan,” tulisanya.
Dalam tuntutan poin ke 6, dr Tifa mengusulkan pembentukan Komisi Independen Investigasi Banjir Sumatera.
Anggotanya harus berasal dari kalangan ahli hidrologi, ahli tata ruang, aktivis lingkungan, dan perwakilan masyarakat lokal, bukan pejabat negara. Komisi ini diminta diberi akses penuh ke seluruh data konsesi, izin, dan citra satelit.




















