Penangkapan Pengedar Narkoba di Sukabumi
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial AA alias U (29), warga Desa Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Pria ini diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Tugu, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (06/11/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
AA menjadi salah satu target operasi (TO) dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2025. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,42 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam beragam kemasan, mulai dari plastik klip bening, potongan sedotan hitam, hingga bungkus bekas sampo dan pewangi pakaian.
Selain itu, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi juga turut disita. Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan. AA telah lama dicurigai sebagai pengedar sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan paket-paket sabu siap edar, bahkan sebagian di antaranya telah ditempelkan di lokasi tertentu sesuai instruksi pemasok,” ungkapnya, Senin (10/11/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO (Dalam Pengejaran). Sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi.
“Saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utamanya berinisial A yang statusnya DPO,” jelas Tenda.
Tenda menambahkan, penggunaan bungkus sampo, pewangi pakaian, hingga potongan sedotan merupakan modus yang kerap digunakan untuk mengelabui petugas. Saat ini, tersangka AA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. Peredaran narkoba menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda,” tegasnya.
Modus Pengedaran Narkoba yang Mengkhawatirkan
Peredaran narkoba tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi masyarakat luas, terutama generasi muda. Modus yang digunakan oleh para pelaku semakin canggih, seperti penggunaan bungkus sampo, pewangi pakaian, atau potongan sedotan untuk menyembunyikan narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan narkoba semakin sulit diidentifikasi dan dicegah.
Beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat untuk membantu pencegahan peredaran narkoba adalah:
- Memberikan informasi kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.
- Meningkatkan kesadaran diri dan lingkungan tentang bahaya narkoba.
- Mendukung program pencegahan dan rehabilitasi bagi korban narkoba.
Upaya Penanggulangan Narkoba
Pihak kepolisian terus berupaya keras untuk menangani kasus narkoba melalui berbagai operasi dan tindakan preventif. Operasi Antik Lodaya 2025 merupakan salah satu contoh upaya sistematis yang dilakukan. Selain itu, polisi juga terus melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku narkoba agar dapat segera ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.




















