Penangkapan Pengedar Narkoba di Subang
Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Subang. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial YDA (41) dan DS (28) ditangkap saat sedang melakukan aktivitas ilegal di jantung Kota Subang.
Penangkapan terjadi pada dini hari Minggu (9/11/2025), sekitar pukul 00.30 WIB. Keduanya diringkus petugas saat sedang mengendarai mobil Toyota Calya berwarna hitam di Jalan Gang Darmodihardjo, Kelurahan Soklat, Subang kota. Kejadian ini menunjukkan kegigihan aparat dalam membasmi peredaran narkoba yang semakin marak.
Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan barang bukti yang cukup besar dan mengindikasikan adanya aktivitas pengedaran yang terstruktur. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 12 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 29,11 gram.
- Dua unit timbangan digital dan plastik klip bening yang mengindikasikan kegiatan pengemasan.
- Lakban hitam, gunting, serta dua unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi, menjelaskan bahwa jumlah sabu yang diamankan tersebut ditujukan untuk diedarkan di wilayah Subang. Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial KDR, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKP Wanda menegaskan komitmen Polres Subang untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan memburu pemasok utama yang masih buron,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, YDA dan DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti kedua pengedar ini sangat berat, yaitu pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati, sebagai peringatan keras terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Langkah Operasi yang Efektif
Operasi Antik Lodaya 2025 menunjukkan keberhasilan Polres Subang dalam menangani kasus narkoba. Selain penangkapan dua tersangka, keberhasilan ini juga membuktikan bahwa upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba tetap dilakukan secara intensif.
Beberapa faktor yang menjadi kunci keberhasilan operasi ini antara lain:
- Kerja sama yang baik antar anggota polisi dalam melakukan pengintaian dan penangkapan.
- Persiapan yang matang dalam mengidentifikasi lokasi dan waktu penangkapan.
- Kecepatan dan ketepatan dalam mengamankan barang bukti.
Selain itu, langkah-langkah pencegahan seperti sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat juga penting dilakukan agar masyarakat lebih waspada dan tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Masyarakat memiliki peran penting dalam pemberantasan narkoba. Dengan meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba, masyarakat dapat menjadi mitra dalam memberantas peredaran narkoba. Beberapa cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat antara lain:
- Menjaga lingkungan sekitar dan melaporkan kecurigaan terhadap aktivitas ilegal.
- Menghindari tempat-tempat yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
- Mendukung program pencegahan narkoba yang diselenggarakan oleh pemerintah dan organisasi masyarakat.
Dengan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.




















