Penyitaan Aset Narkoba Senilai Rp15 Miliar di Riau
Polisi Daerah (Polda) Riau berhasil menyita aset milik bandar narkoba senilai lebih dari Rp15 miliar. Aset tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka MR alias Abeng. Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, menjelaskan bahwa total nilai aset yang disita mencapai Rp15.264.376.996.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang digunakan tersangka untuk membeli berbagai aset bernilai tinggi. “Tersangka menggunakan rekening atas nama istrinya sebagai rekening penampungan uang hasil transaksi narkoba,” ujar Adrianto dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa 11 November 2025.
Jenis Aset yang Disita
Beberapa aset yang disita antara lain:
- Satu kapal laut
- Satu ruko dua lantai
- Dua bidang tanah di Pekanbaru dan Sumatera Utara
- Sebidang kebun sawit seluas 2.560 meter persegi
- Tiga bidang tanah dengan luas total enam hektare
- Dua mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush
- Uang tunai sekitar Rp11,34 miliar
Selain itu, polisi juga menyita surat berharga dan pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp550 juta.
Penangkapan Tersangka
Tersangka MR alias Abeng sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kaki tangannya, H alias Asen, ditangkap di Jalan Perniagaan No. 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada 25 Juli 2025. Dari tangan Asen, polisi mengamankan 40,05 gram sabu, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh barang haram itu diperoleh dari Abeng. Setelah sempat melarikan diri, Abeng akhirnya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada 30 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB. Kepada penyidik, ia mengaku telah lima kali bertransaksi narkoba dengan Asen sejak Maret hingga Juli 2025.
Dasar Hukum Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Peran Polisi dalam Penyelidikan
Proses penyelidikan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan aset ini tidak hanya bertujuan untuk menghentikan aktivitas kriminal, tetapi juga untuk mengembalikan uang hasil kejahatan kepada negara.
Kepolisian Daerah Riau terus melakukan langkah-langkah proaktif untuk menangani kasus-kasus serupa. Dengan pengawasan ketat dan kerja sama yang baik dengan lembaga-lembaga terkait, diharapkan dapat mencegah penyebaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.
Tindakan Lanjutan
Setelah penangkapan, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi untuk memastikan kebenaran semua fakta yang terungkap. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tersangka dapat diadili secara adil dan transparan.




















