Patrolmedia, Jakarta – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai tidak akan terjadi tumpang tindih Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto dengan tim transisi reformasi internal Polri yang juga dibuat Kapolri.
Menurut Yusril, komisi bentukan Presiden belum saja diumumkan secara resmi, sementara tim internal Polri sudah lebih dulu mulai bekerja.
Karena itu, kedua inisiatif tersebut dapat berjalan beriringan tanpa saling mengganggu.
“Jadi silahkan internal itu berkerja di dalam, menghimpun bahan-bahan, masukan-masukan, kelemahan dari kepollisian kita sekarang ini yang dapat mereka rumuskan dan hasil kajian mereka itu dapat menjadi sumbangan bagi komisi kepolisian yang dibentuk Presiden,” kata Yusril di Jakarta, Minggu, (19/10/2025), dikutip dari kanal Yusril Ihza Mahendra.
Ia menggarisbawahi, Komisi Reformasi Kepolisian bentukan Prabowo tak terikat pada hasil kerja tim internal Polri.
Namun, ia menyebut masukan dari tim Polri tetap bisa menjadi bahan pertimbangan berharga bagi komisi bentukan Prabowo nantinya.
Untuk itu, Yusril mendorong pemerintah segera mengumumkan pembentukan komisi tersebut agar dapat mulai bekerja.
“Karena memang bukan semata-mata karena ada usulan Agustus kemarin. Sebenarnya untuk melakukan reformasi terhadap Kepolisian itu memang sudah merupakan satu kebutuhan yang nyata,” ungkap Yusril.
Dengan nada halus, lanjut Yusril, reformasi tidak akan banyak berarti jika hanya berhenti di tataran wacana atau sekadar pembentukan tim tanpa tindak lanjut nyata.
Yusril pun mengingatkan kebutuhan reformasi Polri bukan hal baru.
Ia menceritakan sewaktu dirinya pernah terlibat langsung dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian pada 2002, saat mewakili pemerintah.
“Saya sendiri termasuk pelaku sejarah yang mewakili pemerintah dulu membahas RUU Kepolisian sampai selesai pada tahun 2002 dan setelah berlalu waktu 23 tahun, saya kira memang sudah harus kita kaji ulang,” ujarnya.
Yusril menambahkan, sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut, belum sepenuhnya diterapkan dalam praktik.
“Maupun ada hal-hal baru yang sebenarnya memerlukan reformasi yang lebih jauh,” katanya.
Sejak disahkannya Undang-Undang Kepolisian pada 2002, lanjut Yusril, Polri seharusnya telah bertransformasi menjadi institusi sipil.
Namun, ia menilai hingga kini masih terlihat karakter militeristik dalam perilaku dan budaya internal kepolisian.
“Tapi kan sampai sekarang masih menampilkan wajah militer juga dan saya kira memang perlu kajian lebih dalam terutama keterkaitan dengan pendidikan dan kurikulum pendidikan Kepolisian,” ungkapnya.
Menurut Yusril, perlu dilakukan kajian mendalam terhadap sistem pendidikan dan kurikulum Polri agar perubahan karakter institusi sipil benar-benar terwujud.
“Kita sadari betul bahwa itu terkait dengan sikap mental, pendidikan, kurikulum pendidikan Kepolisian dan perilaku Kepolisian yang seharusnya sudah sipil sejak tahun 2002 itu,”pungkasnya.
Editor: Erwin Syahril






















