Patrolmedia, Jakarta – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Lisa Mariana memasuki babak baru.
Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka dalam perkara yang menyinggung mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung besok Senin (20/10/2025), setelah sebelumnya Lisa beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi.
Penetapan status tersangka ini dilakukan usai penyidik mengantongi cukup bukti terkait unggahan dan pernyataannya di media sosial yang dinilai merugikan nama baik Ridwan Kamil.
“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Minggu (19/10/2025), dikutip dari Detikcom.
Penyidik resmi menetapkan Lisa sebagai tersangka sejak pekan lalu, usai gelar perkara.
Surat pemanggilan Lisa sebagai tersangka telah diterima pada Jumat pekan kemarin.
Pemanggilan merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang menyimpulkan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” ujar Rizki.
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) sebelumnya, menolak opsi damai yang ditawarkan dalam proses mediasi di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menegaskan, kliennya akan melanjutkan proses hukum demi memberikan efek jera kepada Lisa.
“Pak Ridwan Kamil sekali lagi kami nyatakan beliau menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas. Agar apa? Agar berkepastian hukum,” kata Muslim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Muslim menyebutkan RK ingin kasus ini dilanjutkan hingga nantinya diputus pengadilan.
Ridwan Kamil, kata Muslim berkomitmen melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.
Menurutnya, keputusan itu diambil karena dampak dari tindakan Lisa terhadap Ridwan Kamil dinilai sudah sangat luar biasa dan menimbulkan kerugian besar, baik secara pribadi maupun reputasi publik.
“Itu yang paling penting yang disampaikan Pak Ridwan Kamil juga menjadi efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Pak Ridwan Kamil,” kata Muslim.
“Kita tahu bahwa apa yang disampaikan Lisa Mariana selama ini itu tidak terbukti kebenarannya. Ada tes DNA, hasilnya itu sudah jelas bahwa CA bukanlah anak biologis dari Ridwan Kamil tetapi anak biologis Lisa Mariana itu sudah tegas. Jadi itu bukti yang sempurna,” sambungnya.
Muslim menegaskan kembali bahwa kliennya ingin proses hukum terhadap Lisa Mariana terus dilanjutkan hingga tuntas.
“Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga itu jelas. Jadi sekali lagi, publik sudah mengetahui bahwa lanjut perkara ini sampai dengan tuntas agar berkepastian hukum,” bebernya.
Hingga kini, pihak penyidik Bareskrim Polri belum memberikan keterangan detail soal materi pemeriksaan Lisa.
Namun, Lisa akan dimintai klarifikasi mendalam terkait motif serta isi unggahan yang memicu laporan hukum tersebut.
(Iwn/Ft)






















