
Patrolmedia, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengakhiri status pembekuan Izin TikTok untuk kembali beroperasional di Indonesia.
Sebelumnya Komdigi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte.Ltd.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan, pencabutan itu setelah Tiktok memenuhi kewajibannya untuk memberikan data yang diminta pemerintah.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Pada Sabtu (4/10/2025).
Alexander mengungkap data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.
Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” ujarnya.
Usai pembekuan Izin TikTok dicabut, pengguna bisa beraktivitas normal, sementara pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.
Langkah tegas itu komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya.
Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.
Komdigi akan terus melakukan pemantauan rutin serta komunikasi aktif dengan PSE Privat untuk memastikan implementasi regulasi berjalan sebagaimana mestinya.
Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban hukum dapat berujung pada sanksi tegas, mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan izin operasional.
Pemerintah berharap langkah pengawasan berkelanjutan ini dapat menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” pungkasnya.
(Kml/Ft)






















