Hukum  

Bripka Rohmat Pelindas Affan Dijatuhkan Hukuman Demosi 7 Tahun

Bripka Rohmat
Bripka
Bripka Rohmat
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripka Rohmat yang dijatuhkan hukuman 7 tahun demosi atas kematian driver ojol Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob pada demo Agustus. Sidang KKEP digelar pada Kamis (4/9/2025). (Foto: Screenshot/TV Radio Polri) 

Patrolmedia, Jakarta – Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi terhadap Bripka Rohmat dari Korps Brimob, berupa demosi 7 tahun atau penurunan jabatan.

Bripka Rohmat terbukti bersalah atas kematian driver Ojol Affan Kurniawan.

Saat itu Bripka Rohmat berperan sebagai pengemudi rantis Brimob yang menggilas tubuh Affan.

Sidang Bripka Rohmat digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Rohmat memasuki ruang sidang sekira pukul 09.35 WIB.

Saat pembacaan putusan, Bripka Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran perbuatan tercela.

Dia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada KKEP dan permintaan maaf tertulis ke Polri.

“Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.

Selain itu, Bripka Rohmat juga diberi sanksi penempatan khusus selama 20 hari.

“Terhitung 29 Agustus sampai 17 September 2025 di ruang patsus Biro Provos BidPropam Mabes Polri,” kata Heri.

Rohmat menyatakan akan mempertimbangkan atas sanksi dari KKEP tersebut. Dia juga mengeluarkan curahan hati, diantaranya statusnya sebagai kepala keluarga yang harus menghidupi istri dan anaknya yang cacat dan kuliah.

Selain itu, Rohmat mengaku tidak punya niat melindas Affan saat peristiwa terjadi.

“Dengan sidang KEPP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya,” kata Rohmat.

Dari 7 anggota Brimob yang terlibat kasus kematian Affan, Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae telah dijatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Pada Rabu (3/9/025) kemarin.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan kemarin.

Affan meninggal dunia setelah ditabrak rantis Brimob dan kemudian dilindas di kawasan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, 28 Agustus lalu, saat terjadi demonstrasi dan bentrok antara massa dan aparat.

Dalam insiden itu, Affan bukan bagian dari massa demonstrasi. Ia di lokasi lantaran hendak mengantar makanan pesanan pelanggan.

Kematian Affan memicu demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah hingga terjadi bentrokan massa aksi dengan aparat.

Tak hanya bentrok, demonstrasi juga diwarnai dengan pengrusakan faaum dan penjarahan di rumah sejumlah anggota DPR hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam rangkaian demo ini, total 10 orang meninggal dunia. Polisi juga menangkap lebih dari 1000 orang yang sebagian telah dibebaskan.

Massa aksi menuntut keadilan atas kematian Affan. Massa juga mendesak reformasi DPR dan pemerintah.

 

(Kml/Ft)