Lokal  

SIM Keliling Bekasi: Jadwal, Lokasi, Syarat Juni 2026

Layanan SIM Keliling Hadir di Kabupaten Bekasi: Perpanjang SIM Jadi Lebih Mudah

Bagi warga Kabupaten Bekasi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis, kini ada kemudahan dalam proses perpanjangannya. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi secara rutin menggelar layanan SIM Keliling di berbagai lokasi strategis. Pada hari Rabu, Juni 2026, layanan ini hadir di Burger King Grand Wisata Tambun, dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga seluruh antrean terlayani.

Keberadaan SIM Keliling ini menjadi solusi efisien bagi masyarakat yang mungkin kesulitan untuk mendatangi kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) utama. Dengan jadwal yang telah ditentukan dan lokasi yang mudah dijangkau, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar tanpa memakan banyak waktu.

Persyaratan Lengkap untuk Perpanjangan SIM

Untuk dapat memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling maupun di kantor Satpas, ada beberapa persyaratan administrasi dan kesehatan yang perlu dipenuhi. Dokumen-dokumen ini memastikan bahwa pemohon memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh kepolisian.

Persyaratan umum yang harus dibawa oleh pemohon perpanjangan SIM meliputi:

  • Fotokopi E-KTP: Siapkan beberapa lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM Lama: Bawa fotokopi SIM yang akan diperpanjang. Pastikan masih dapat terbaca dengan jelas.
  • Surat Keterangan Sehat: Dokumen ini menyatakan bahwa pemohon dalam kondisi sehat secara fisik. Surat keterangan ini biasanya dikeluarkan oleh dokter atau fasilitas kesehatan terdekat.
  • Keterangan Lulus Tes Psikologi: Pemohon juga wajib mengikuti dan lulus tes psikologi yang bertujuan untuk mengukur kemampuan kognitif dan psikologis dalam berkendara. Hasil tes ini akan menjadi bukti kelayakan.
  • Sehat Jasmani dan Rohani: Kriteria ini terintegrasi dengan surat keterangan sehat dan tes psikologi, memastikan pengemudi memiliki kondisi fisik dan mental yang prima untuk mengemudikan kendaraan.

Perlu dicatat bahwa persyaratan ini berlaku baik untuk layanan SIM Keliling maupun untuk perpanjangan di kantor Satpas utama.

Lokasi dan Jadwal Layanan Satpas SIM di Kabupaten Bekasi

Selain layanan SIM Keliling yang sifatnya mobile, masyarakat Kabupaten Bekasi juga dapat melakukan perpanjangan SIM di kantor Satpas Polres Metro Bekasi. Kantor Satpas ini berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat.

Untuk layanan perpanjangan SIM di kantor Satpas, jadwal operasionalnya adalah sebagai berikut:

  • Senin hingga Jumat: Layanan tersedia di Satpas Deltamas.
  • Senin hingga Jumat: Layanan juga tersedia di Satpas Kalimalang.
  • Minggu: Layanan Satpas SIM ditutup.

Meskipun layanan SIM Keliling mungkin memiliki jadwal yang berubah-ubah dan belum tentu beroperasi setiap hari, persyaratan untuk perpanjangan di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang tetap sama dengan yang diperlukan untuk SIM Keliling.

Biaya Pengurusan SIM: Rincian untuk SIM Baru dan Perpanjangan

Proses pengurusan SIM, baik yang baru maupun perpanjangan, melibatkan biaya administrasi yang telah ditetapkan. Biaya ini terbagi menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya kesehatan, dan biaya asuransi (yang bersifat opsional).

Berikut adalah rincian biaya yang perlu diketahui oleh pemohon:

1. Biaya Pembuatan SIM Baru

Bagi Anda yang baru pertama kali mengajukan permohonan SIM, berikut adalah rincian biayanya:

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
    • SIM A (untuk mobil): Rp 120.000
    • SIM C (untuk sepeda motor): Rp 100.000
  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000. Pemeriksaan kesehatan ini dapat dilakukan di klinik Polres atau fasilitas kesehatan lain yang diakui, namun akan tetap diverifikasi di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000. Biaya ini bersifat tidak wajib, namun sangat disarankan untuk memberikan perlindungan tambahan.

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi umumnya mencakup ujian teori dan praktik, serta pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

2. Biaya Perpanjangan SIM

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM yang sudah ada, biaya yang dikenakan lebih ringan dibandingkan pembuatan SIM baru:

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
    • SIM A: Rp 80.000
    • SIM C: Rp 70.000
  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000. Sama seperti SIM baru, pemeriksaan kesehatan ini penting untuk memastikan kelayakan berkendara.
  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000. Biaya ini juga opsional.

Prosedur perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi relatif lebih sederhana, umumnya hanya memerlukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi jika diperlukan, serta kelengkapan dokumen administrasi. Dengan adanya SIM Keliling dan kantor Satpas yang beroperasi secara rutin, diharapkan proses perpanjangan SIM bagi seluruh pengendara di Kabupaten Bekasi dapat berjalan lebih efisien dan terjangkau.