Roy Suryo diperiksa Polda Metro Jaya
“Jadi kalau berkasnya ada 10 halaman ya, 240, ngeprintnya bisa 3 jam. Moga-moga pelapornya itu memang punya niat baik, dia tidak ingin mengerjai petugas Polda Metro Jaya untuk menangani hal yang konyol,” kata Roy.
“Karena pelapor ini tidak tau apa yang dia laporkan, dia tidak mengerti orang-orangnya, dia mengubah tanggal nya apakah Polda Metro yang buat tanggal apakah pelapor yang buat tanggal,” sambungnya.
Selain Roy Suryo diperiksa Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani sebagai terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, juga turut diperiksa.
Roy menambahkan, para pelapor lainnya ada beberapa yang telah menjabut laporannya.
“2 dari 3 laporannya yang dicabut harusnya dipertanyakan, ga boleh seenaknya aja nyabut,” pungkasnya.
Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Dirreskrimum Polda Metro Jaya kini menangani 6 laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat Jokowi.
Untuk laporan Jokowi ini, ia melaporkan terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Sementara, 5 laporan polisi lainnya merupakan hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara di 5 laporan tersebut adalah penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan 2 laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, dikutip dari Kompas.com.
Adapun para terlapor yang statusnya naik ke tahap penyidikan yakni:
- Eggi Sudjana
- Rizal Fadillah
- Kurnia Tri Royani
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
- Roy Suryo
- Rismon Sianipar
- Tifauzia Tyassuma
- Mikhael Sinaga
- Nurdian Susilo
- Aldo Husein
- Abraham Samad (terlapor terbaru)
Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah menggunakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Kml/Ft)






















