Hukum  

Roy Suryo diperiksa Polda Metro Jaya Soal Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Diperiksa
Roy
Roy Suryo Diperiksa
Eks Menpora Roy Suryo memenuhi panggilan perdananya di Polda Metro Jaya, sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi, Rabu (20/8/2025). (Foto: Kompas).

Patrolmedia, Jakarta – Pakar Telematika Roy Suryo diperiksa sebagai saksi dalam pemanggilan perdananya oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi pada Rabu (20/8/2025).

“Jadi hari ini kami akan jawab semua pertanyaan sesuai dengan apa yang tertulis dan tersurat dalam surat panggilan,” kata Roy Suryo, dikutip dari Kompas TV.

Ia didampingi pengacaranya Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, menjelaskan, dirinya tidak akan menjawab pertanyaan yang tidak ada hubungannya dengan yang ada di surat tertanggal 22 Januari 2025.

Tanggal itu hanya tertulis dalam surat panggilan dari penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Tidak akan kami jawab, clear ya, karena kami itu sifatnya saksi, saksi itu hanya melihat dan mendengar apa yang dia dengar apa yang dia lihat,” tegasnya.

“Kalau tanggal 22 Januari itu kami tidak mendengar dan melihat apapun dan tidak ada di lokasi itu ya kami ga boleh menjawab, saksi tidak boleh berpendapat, yang boleh berpendapat itu ahli ya, kami bukan ahli di sini kami itu saksi yang dimintai keterangannya,” lanjutnya.

Kemudian, Roy Suryo menilai penyidik Subdit Keamanan Negara Direskrimum Polda Metro Jaya sangat tidak profesional menangani kasus tersebut.

“Lagian yang sangat tidak profesional, dulu ketika kami diklarifikasi tanggalnya berbeda locus dan tempusnya waktu itu 26 maret 2025 sekarang tanggalnya berbeda, 22 Januari 2025, ” ungkapnya.

“Ini apa ada perubahan, berarti peristiwanya ga jelas, yang dilaporkan itu tidak jelas, jadi yang pelapor tidak mengerti tanggal dimana, ini ga boleh,” tegas Roy.

Ia menyebut, jika seseorang nama baiknya dicemarkan atau difitnah, maka seharusnya orang tersebut yang mengalami hal itu.

“Yang namanya pencemaran nama baik yang namanya kemudian dia (merasa) fitnah itu, harus dia yang mengalami, katanya pelapor itu bukan saya yang mengatakan itu pengecut namanya, dia justru membenturkan sesama anak bangsa, membenturkan penyidik Polda Metro Jaya untuk mencari-cari kepada pasal-pasa yang ada,” kata Roy Suryo.

Dengan begitu, laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang dialamatkan kepada Roy Suryo disebut tidak jelas.

Roy juga mendengar informasi pada memeriksaan ini, akan ada 24 eksamplar yang di print setiap halaman atau 24 berkas setiap halamannya.