
Patrolmedia, Batam – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi kepada ribuan napi Batam di momen HUT Kemerdekaan RI ke 80.
Pengurangan masa hukuman itu digelar di Lapas Kelas II A Batam, Tembesi, Minggu (17/8/2025) dan dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad bersama Wakilnya Li Claudia Chandra.
Amsakar dan Li Claudia mendapat sambutan meriah dari para napi dengan yel-yel anti narkoba.
Yel-yel itu mereka kumandangkan sebagai wujud komitmen para napi untuk meninggalkan perilaku negatif dan menjalani pembinaan lebih baik.
Amsakar merespons positif ajakan Kepala Lapas Kelas II A Batam, Yugo Indra Wicaksi agar dirinya dan Li Claudia menjadi bapak dan ibu asuh bagi warga binaan.
“Saya bersama Ibu Wakil Wali Kota siap menjadi bapak asuh dan Li Claudia jadi ibu asuh bagi warga binaan, agar mereka semakin termotivasi untuk berubah,” kata Amsakar.
Amsakar juga mengapresiasi Lapas Kelas II A Batam, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas berbagai program pembinaan yang telah dilaksanakan, termasuk pelatihan keterampilan bagi warga binaan.
“Program-program ini menjadi bekal penting agar ketika kembali ke masyarakat, mereka bisa mandiri dan berdaya,” kata Amsakar.
Adapun total keseluruhan usulan remisi umum tahun ini untuk napi Batam mencapai 1.296 orang dan remisi dasawarsa sebanyak 1.403 orang.
Sedangkan pengurangan masa pidana umum diberikan kepada 24 orang, dan pengurangan masa pidana dasawarsa sebanyak 23 orang.
Dikesempatan itu, Amsakar membacakan pesan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto di momen HUT RI ke 80.
Berikut isinya:
- Kementerian Imipas memberikan remisi umum secara rutin kepada naarapidana (Napi) setiap 17 Agustus.
- Momentum Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia menjadi saat yang tepat bagi negara untuk memberikan pengurangan hukuman kepada warga binaan.
- Menteri Agus juga menegaskan agar warga binaan memanfaatkan kesempatan ini sebagai ajang evaluasi diri, memperbaiki kesalahan di masa lalu, dan berkomitmen untuk tidak kembali terjerat kasus hukum.
- Ephoria peringatan hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap warga binaan.
- Oleh karena itu pemerintah melalui kementerian imigrasi dan pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi napi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi prestasi dan disiplin yang tinggi.
Kalapas Kelas II A Batam Yugo Indra Wicaksi menambahkan, pemberian remisi bukan semata-mata bentuk keringanan dari pemerintah, melainkan penghargaan bagi napi dan anak binaan yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan secara baik dan terukur.
Editor: Fatmi Rahim






















