Hukum  

Roy Suryo dkk Minta Gelar Perkara Khusus, Kuasa Hukum Jokowi Sebut Terlalu Dini

Roy Suryo dkk
Roy Suryo dkk
Jokowi saat memenuhi panggilan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, terkait klarifikasi ijazahnya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Ia Foto: Antara/Fauzan/rwa)

Patrolmedia, Jakarta -:- Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menduga permintaan gelar perkara khusus yang diajukan Pakar telematika Roy Suryo dkk dinilai hanya untuk mengulur proses penyidikan yang berjalan.

“Sekali pun kami menghargai upaya yang dilakukan penasihat hukum, namun kami menduga hanya untuk mengulur proses penyidikan saja,” kata Rivai, dikutip dari iNews.id, Selasa (22/7/2025).

Rivai menilai, terlalu dini untuk gelar perkara khusus dilakukan. Sedangkan proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya baru dimulai.

“Gelar perkara itu ditujukan untuk mengevaluasi perjalanan penyidikan dan biasanya diajukan saat memasuki tahap akhir,” kata Rivai.

Roy Suryo bersama bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada Senin (21/7/2025) mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta agar menyita ijazah Jokowi.

Roy Suryo dkk juga mengajukan gelar perkara khusus oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyebut kliennya menyerahkan surat ke Kabag Wassidik Polda Metro Jaya dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Salah satunya meminta dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

“Surat yang pertama berkaitan dengan kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan Saudara Jokowi,” kata Ahmad di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/7/2025).

Pihaknya mendesak Polda Metro Jaya dapat memeriksa Jokowi secara langsung.

“Karena urutannya adalah dalam penyelidikan, saksi korban dulu yang harus diperiksa, jadi harus Saudara Jokowi yang terlebih dahulu diperiksa,” papar Ahmad.

Polda Metro Jaya memutuskan menaikkan status perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ke penyidikan pada Kamis (10/7/2025).

“Bahwa kemarin hari Kamis tanggal 10 Juli pukul 18.45 WIB penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Dari hasil gelar perkara itu, lanjutnya, penyidik menemukan adanya unsur pidana. Kasus tudingan ijazah palsu itu ditingkatkan ke penyidikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP pertama, pelapornya adalah HJW, dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana,” ujar Ade.

“Sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.

 

 

Editor: Fatmi Rahim