
Patrolmedia, Jakarta -:- Kejagung kembali memanggil Nadiem Makarim untuk pemeriksaan kedua sebagai saksi kasus dugaan korupsi Chromebook pada Selasa (15/7/2025).
Video: Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung, Ia Didampingi Hotman Paris
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) di era Jokowi itu datang ke Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, bersama tim kuasa hukum, salah satunya Hotman Paris Hutapea.
Ia berpakaian kemeja putih, celana panjang hitam dan membawa tas jinjing hitam.
“Masuk dulu,” ucap Nadiem kepada awak media.
Nadiem belum memberikan pernyataan terkait pemeriksaan hari ini maupun dokumen yang ia bawa.
Nadiem sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Cromebook pada 23 Juni 2025. Ia saat itu diperiksa selama 12 jam.
Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut, penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat dari berbagai pihak.
Kasus ini mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chromebook,” kata Harli.
Menurutnya, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan menggunakan sistem operasi Chrome.
Pengadaan laptop Chromebook menguras anggaran sebesar Rp9,982 triliun.
Dari Rp9,982 triliun, Rp3,582 triliun untuk satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun lagu berasal dari dana alokasi khusus.
Editor: Fatmi Rahim






















