
Patrolmedia, Jakarta -:- Secara resmi eks Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono tersangka KPK di kasus gratifikasi pengadaan di internal MPR RI.
Untuk mengantisipasi, KPK juga sudah melarang Ma’ruf Cahyono bepergian ke luar dari Indonesia.
“Benar, sudah dicegah ke luar negeri sejak 10 Juni,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Langkah pencegahan ini bukan tanpa alasan. Menurut Budi, keberadaan Ma’ruf Cahyono sangat krusial dalam proses penyidikan. “Pencegahan dilakukan agar penyidik gampang kalau butuh. Supaya pemeriksaan dan proses hukum bisa jalan mulus tanpa drama,” ujarnya.
Ma’ruf yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI pada 2019–2021 kini harus menghadapi proses hukum karena diduga main belakang dalam pengadaan proyek-proyek di lembaga wakil rakyat itu.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Inisialnya MC,” tegas Budi.
KPK juga sudah mulai memanggil saksi-saksi. Pada Rabu (2/7), dua orang dari pihak swasta dijadwalkan diperiksa. Satu mangkir, satu lagi hadir untuk digali keterangannya terkait investasi yang diduga terkait tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Klarifikasi dari MPR RI
Pihak MPR tak tinggal diam. Sekjen MPR RI saat ini, Siti Fauziah, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa perkara ini adalah “barang lama”, alias kasus yang terjadi pada periode 2019–2021.
“Ini kasus lama. Tidak ada kaitan dengan pimpinan MPR RI yang sekarang, bahkan yang sebelumnya juga tidak terlibat,” ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6).
Siti menyebut tanggung jawab sepenuhnya ada di level administratif dan teknis, yakni di pundak Sekjen MPR waktu itu, Ma’ruf Cahyono.
“Perlu digarisbawahi, perkara ini murni tanggung jawab Sekretariat Jenderal, bukan ranah pimpinan MPR. Jadi jangan bawa-bawa lembaga secara keseluruhan,” tegasnya.






















