
Patrolmedia, Tanjungpinang -:- BNN Kepri dan Kejati Kepri menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menghadapi gugatan perdata dalam perkara kapal Land Craft Tank Legend Aquarius milik Greatsea Marine, Pte. Ltd yang dirampas BNN untuk negara.
Dikutip dari laman BNN, Senin (23/6/2025), gugatan ini diajukan Penggugat sehubungan dengan Putusan Nomor 209/Pid.Sus/2024/PN Tbk, yang menyatakan bahwa kapal Land Craft Tank Legend Aquarius milik Greatsea Marine, Pte. Ltd. dirampas untuk negara.
Penandatanganan SKK ini melibatkan Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid didampingi Kasubdit Bantuan Hukum, Tika Suhertika serta Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kepri dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto beserta jajarannya.
Dengan diterbitkannya SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun secara resmi akan bertindak sebagai kuasa hukum yang mewakili BNN Kepri sebagai Tergugat II dalam proses persidangan perkara dimaksud.
Melalui koordinasi yang solid dan dukungan hukum yang kuat, BNN optimis dapat menghadapi serta memenangkan perkara ini dengan baik.
SKK ini juga dimaksudkan untuk memperkuat sinergi penanganan perkara perdata yang tengah dihadapi BNN. *






















