Hukum  

Eks Direktur TVRI Tersangka Korupsi Proyek Studio Rp10 Miliar

Direktur TVRI Tersangka
M
Direktur TVRI Tersangka
Mantan Direktur Umum LPP TVRI, MTR jadi tersangka korupsi proyek studio. Ia kini ditahan Kejati Kepri. (Foto: Ist) 

Patrolmedia, Tanjungpinang -:- MTR, mantan Direktur TVRI tersangka korupsi proyek studio resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Selasa (10/6/2025).

Direktur Umum LPP TVRI periode 2020-2023 tersebut, jadi tersangka korupsi proyek pembangunan studio TVRI Kepri tahun anggaran 2022.

Anggaran yang dikucurkan dari APBN nilainya tak main-main sebesar Rp10 miliar.

Awalnya, nilai kontrak proyek ini Rp9,66 miliar, tapi di tengah jalan, tiba-tiba muncul perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).

Bangunan jadi 2 lantai, atap ditambah, lanskap direkayasa, biaya langsung naik mentok ke pagu anggaran, Rp10 miliar.

Masalahnya, proyek yang katanya sudah “100 persen selesai” ini ternyata cuma formalitas.

Fisik bangunan banyak yang tak sesuai kontrak. Ini proyek “asal jadi” yang digelembungkan buat mempercepat pencairan duit.

Dengan begitu, negara buntung sampai Rp9,08 miliar, berdasarkan audit investigatif dari BPK.

MTR bukan satu-satunya pemain. Kejati Kepri sebelumnya sudah menetapkan 3 tersangka lain yaitu:

  • HT, bos dari PT Tamba Ria Jaya (kontraktor),
  • DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan
  • AT, konsultan yang bawa bendera PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara.

HT sempat beritikad baik dengan mengembalikan SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta), tapi itu cuma tetesan kecil dari laut kerugian.

Berkas ketiga tersangka lain sudah P-21 dan kasusnya sedang berproses di meja persidangan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

MTR sendiri bakal disekolahkan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang dari tanggal 10 sampai 29 Juni 2025.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, tegas menyatakan:

“Kami tahan tersangka karena ada potensi kabur,

merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana lagi,” tegas Teguh, dalam keteranganya.

Dari perbuatannya, MTR dijerat pasal berat:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah jadi UU No. 20 Tahun 2001) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kalau itu tak cukup, masih ada pasal cadangan yakni Pasal 3 UU Tipikor untuk menjerat MTR.

 

Editor: Erwin Syahril