
Patrolmedia, Batam -:- Jam buka tutup operasional THM Batam selama ramadan 2025 tengah diawasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Atas partisipasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid mengapresiasi inisiatif yang dilakukan IMM.
“Atas nama Pemko Batam berterimakasih kepada adik-adik Mahasiswa yang sudah menjalankan kontrol sosialnya. Ini bukti telah melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” kata Jefridin saat menerima audiensi IMM di ruang kantor Pemko Batam, Senin (24/3/25).
Ia mengatakan, jika dari pengawasan yang dilakukan IMM terdapat pelanggaran oleh pelaku usaha THM, Pemko Batam akan memberikan sanksi sesuai kententuan.
“Terimakasih kepada adik-adik yang sudah turut mengawasi, jika ada yang melanggar tentu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan SOP yang sudah ada,” kata Jefridin didampingi Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari.
“Tentunya masukan yang diterima akan menjadi evaluasi dan akan disampaikan kepada Pimpinan,” tambahnya.
Tempat hiburan malam mulai membuka usahanya pada pada pukul 22.00 WIB dan tutup pada pukul 24.00 WIB.
Untuk itu, Jefridin mengimbau pelaku usaha hiburan malam tetap mematuhi surat edaran tersebut sampai akhir ramadan.
“Jalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati,” tutupnya.
Sebelumnya, Surat Edaran Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) telah diterbitkan dan ditandatangani Pemko Batam, DPRD Batam, Kepolisian dan Kodim.
Adapun jadwal operasional THM Batam sesuai SE sebagai berikut:
3 hari menjelang dan diawal Ramadan:
- H-1 Ramadan 1446 H
- Hari H (1 Ramadan) 1446 H
- H+1 (2 Ramadan) 1446 H
2 hari di pertengahan Ramadhan:
- H-1 Nuzul Qur’an (16 Ramadhan 1446 H),
- Hari H Nuzul Qur’an yakni 17 Ramadhan 1446 H
3 hari di akhir dan setelah Ramadhan:
- H-1 Idul Fitri 1446 H
- Hari H Idul Fitri (1 Syawal 1446 H)
- H+1 Idul Fitri (2 Syawal 1446 Η)
Selain itu, kepada pelaku usaha restoran dan rumah makan diperboleh berjualan dengan syarat menutup tempat usahanya dengan kain pembatas di siang hari selama ramadan.
Tim Terpadu Pengawasan akan memantau, mengendalikan bahkan menindak bagi pelaku usaha THM maupun bidang kuliner tersebut.
Tim Terpadu Pengawasan akan memberikan sanksi teguran, pembekuan izin usaha hingga penutupan, jika para pelaku THM terbukti melanggar aturan.
Editor: Erwin Syahril






















