
Patrolmedia, Jakarta -:- KPK telah menyita 11 mobil dan valuta asing (valas) dari rumah Ketum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistio Soerjosoemarno.
Barang bukti itu disita lembaga antirasuah setelah menggeledah rumah Japto pada Selasa malam, 4 Februari 2025.
Penggeledahan di rumah Ketum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP itu terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW).
“Hasil sita rumah JS: 11 Ranmor roda 4,” ungkap Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 5 Februari 2025, dilansir dari Rmol.
Tessa membeber tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lain diduga terkait perkara berupa uang rupiah dan valuta asing, dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
“Uang rupiah dan valas; Dokumen; BBE (Barang Bukti Elektronik),” kata dia.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali pada Selasa sore, 4 Februari 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari (RW) yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.
Rita Widyasari sudah ditersangkakan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018.
Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.






















