
Patrolmedia, Jakarta -:- Kementerian ESDM menyebut pengecer LPG 3 Kg berstatus ilegal dan menjadi biang kerok subsidi tidak tepat sasaran selama ini.
Kondisi tersebut jadi alasan utama pemerintah melarang warung atau toko kelontong menjual LPG 3 Kg yang sudah diberlakukan sejak 1 Februari 2025.
“Pengecer itu kan sebenarnya statusnya ilegal, di situlah pintu masuk LPG tidak tepat sasaran. Lalu harga, harga tuh ujung-ujungnya di pengecer bisa sampai Rp30 ribu, nggak sesuai dengan yang seharusnya,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar, Senin (3/2,), dilansir CnnIndonesia.
Ia menyebut LPG 3 Kg yang dijual pengecer banyak ditemukan jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah sekitar Rp5.000-Rp6.000 per kilogram atau maksimal Rp18 ribu per tabung.
Maka, pemerintah mendorong agar pengecer mendaftarkan diri menjadi pangkalan. Apabila memenuhi syarat, maka akan langsung diberikan izin.
Penataan ini, kata Achmad, bertujuan agar pemerintah bisa mengontrol penyaluran subsidi gas melon tersebut dan harganya tidak liar seperti saat ini.
“Kalau pengecer, kita nggak bisa kontrol. Mau jual lebih mahal, mau jual ke orang yang tidak berhak, mau dioplos, terserah mereka saja. Tapi dengan menjadi pangkalan, dia menerapkan sistem kontrol,” sebutnya.
Achmad menyarankan pengecer bisa mengikuti syarat menjadi pangkalan dan sangat mudah. Penjual cukup mendaftarkan usahanya ke Pertamina Patra Niaga (PPN).
Untuk modal awal menjadi pangkalan Achmad mengaku belum dirinci secara detail. Namun pemerintah ditekankan tengah mencari cara agar tidak terlalu mahal.
“Kalau warung itu sudah cocok jadi pangkalan, ya warung itu bisa jadi pangkalan. Ini yang lagi kita atur agar tidak mahal dan cepat prosesnya,” ucap Achmad.
Editor: M.Ichsan






















