
Patrolmedia.co.id, Jakarta – Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDIP resmi ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengumumkan Hasto Kristiyanto dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pengumuman itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024), dilansir dari Detikcom.
Setyo mengatakan, pengusutan kasus ini bermula sejak 2020. Ia menyebut ada 3 orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yakni Wahyu, Agustiani Tio dan Saeful. Sementara, Harun Masiku masih buron.
Setyo juga membeber peran Hasto (HK). Kasus ini, kata dia, berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.
Ia menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Setyo mengatakan Sekjen PDIP itu meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, akan digantikan dengan Harun Masiku.
“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK,” ujar Setyo.
Singkat cerita, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.
Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DTI (Donny Tri Istiqomah), yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ucapnya.
Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Ia juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Editor: M. Ichsan






















