
“Walaupun terjadi penolakan, total warga yang menerima saguhati hampir mencapai 70 persen. Jadi, nilai yang tersisa hanya 30 persen saja warga yang masih bertahan,” kata Eka.
Dirinya mengatakan, PT TPM juga telah menggunakan cara persuasif seperti menyambangi rumah warga secara Door To Door dengan harapan mendapat masa depan yang lebih baik.
“Dari rumah ke rumah kita tawarkan dengan cara baik-baik. Hingga kami menawarkan solusi terima kunci untuk warga. Bahkan setelah terima kunci kita juga berikan uang tunai, tetapi warga masih bersikeras,” sebut Eka menceritakan.
“Jadi sekali lagi kami mengingatkan kepada warga untuk menghindari mubazir. Selama kita masih punya kesempatan untuk hidup lebih baik bagi keluarga kita, jangan lewatkan kesempatan ini. Segeralah merapat, jangan sia-siakan waktu yang tersisa,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum PT TPM Bali Dalo menyebut SP3 yang dilayangkan tetap berjalan, meski terjadi penolakan dari warga.
Ia mengatakan, jika ada pihak yang merasa resah, PT TPM memiliki sikap untuk tidak melakukan gugatan.
“Karena kami tidak mungkin menggugat atas lahan kami sendiri dan mengosongkan lokasi tersebut,” ucap Bali.
Ia menegaskan, TPM telah memiliki legalitas surat resmi dari pemerintah. Jadi, tidak ada legalitas lain di luar legalitas yang dimiliki PT TPM.
Pihaknya, lanjut Bali, tetap melaksanakan apa yang jadi harapan bersama yakni mengosongkan lokasi, karena telah memiliki legalitas resmi.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan ataupun merasa memiliki legalitas lain di lahan tersebut, silahkan mengajukan proses hukum atas kerugian yang dirasa,” kata Bali.
“Tapi kami tetap memegang bahwa kami telah memiliki legalitas resmi,” tambahnya. (Erwin)






















