
Patrolmedia.co.id, Batam – Sebanyak 210 tim terpadu Pemko Batam membagikan Surat Peringatan (SP) 3 kepada warga Tembesi Tower yang masih bermukin diatas lahan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Selasa (19/11/2024).
Dari 210 Tim gabungan yang dikerahkan, terdiri dari personel Satpol-PP, Ditpam BP Batam dan TNI-Polri berada di lokasi.
Namun, pembagian SP3 itu sempat dihadang warga Tembesi Tower. Mereka menolak kehadiran Tim Terpadu. Warga terlihat berkumpul dan keberatan dengan surat SP 3 yang dilayangkan.
Dilokasi, Kasatpol PP Kota Batam Imam Tohari mengatakan, perwakilan warga Tembesi Tower meminta legal standing PT TPM.
Imam menyebut hal itu bukan lah ranah pihaknya. Imam menyarankan warga untuk melakukan gugatan hukum.
“Sebaliknya, kalau memang warga merasa punya legal ajukan gugatan,” kata Imam, Selasa (19/11/2024).
Ia menjelaskan, sesuai data serta informasi yang diterima pihaknya, sejauh ini sudah ada kurang lebih 200 KK menerima sagu hati.
Mereka bersedia direlokasi ke kawasan Sei Daun Piayu. Dari total keseluruhan diperkirakan mencapai 400 KK.
“Sebagian warga yang enggan direlokasi mengaku takut diintimidasi. Bahkan, beredar informasi barang siapa yang pindah dari lokasi itu bakal berdosa. Jadi, itulah salah satu alasan warga bertahan,” ungkapnya.
Menurut Imam, selama proses relokasi warga Tembesi Tower berlangsung, PT TPM terbilang humanis dan paling baik memperlakukan warga.
Imam menyebut, legal lahan untuk relokasi warga Tembesi Tower di Piayu sudah jelas. BP Batam tidak mungkin memberikan lahan relokasi warga tanpa dilengkapi dengan legalitas.
“Karena itu, kami mengimbau warga jangan sampai melepaskan kesempatan atau itikad baik dari PT TPM,” katanya.
Koordinator Tim Pembebasan PT TPM Eka Teguh Kurniawan menyampaikan, tim PT TPM telah mengedukasi dan mensosialisasikan warga Tembesi Tower sejak 2021 silam. Namun, hingga saat ini masih saja terjadi penolakan secara masif.






















