
Patrolmedia.co.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas anggotanya yang kedapatan terlibat ataupun membackup bisnis judi online.
Jenderal bintang 4 itu memastikan tak segan-segan menjerat pasal pidana bagi anggota polisi yang bermain-main dengan bisnis haram tersebut.
“Yang terlibat (polisi) menerima atau bahkan membekingi, saya minta untuk diusut tuntas diproses pidana, saya kira itu komitmen kita,” tegas Sigit dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Senin (11/11/24), seperti diberitakan CnnIndonesia.
Pernyataan sikap itu menjadi komitmen Sigit dan pihaknya untuk memberantas bisnis judol di Indonesia.
Sigit mengungkap telah memerintahkan Propam Polri untuk tak ragu-tagu memberi sanksi ke anggota polisi yang terlibat judi online.
Sanksi tegas ke anggota polisi untuk mewanti-wanti agar tak ada lagi yang coba-coba bermain dengan bisnis judol.
“Saya sudah sampaikan ke anggota-anggota yang masih main-main ikut, coba-coba main judi online, saya perintahkan kepada Kabid Propam untuk dilakukan penertiban, diberikan sanksi,” katanya.
Disamping itu, Sigit akan memperkuat kerja sama dengan Kementerian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, beserta lembaga perbankan.
Polri akan melacak harta kekayaan judi online untuk bisa disita dan dikembalikan ke negara.
“Terkait dengan harta-harta (judi) mereka kita bisa melakukan tracing, apabila itu bisa kita dapatkan, bisa kita sita, dan bisa kita serahkan ke negara,” sebutnya.
Tak hanya ke anggotanya, Sigit menyebut dirinya secara pribadi juga memiliki komitmen yang sama.
Sigit berjanji dirinya akan mundur jika terbukti menerima uang hasil judi online.
“Saya sampaikan, kami tidak akan ragu-ragu memberantas dari akar sampai paling atas. Kalau saya kedapatan saya menerima judi online, saya besok pagi mundur pak,” tutupnya.






















