Menanggapi cuitan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari yang menyebut pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saleh menjelaskan, program JKP itu payung hukumnya merupakan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
“Masalahnya, JKP itu kan payung hukumnya adalah UU Ciptaker. Apakah sudah bisa diberlakukan? Bukankah Permenaker ini dikeluarkan setelah putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat,” sebut Ketua Fraksi PAN DPR RI itu.
Ia mengatakan, seandainya JKP sudah diberlakukan, lalu mengapa pencairan JHT harus di usia 56 tahun.
“Apa tidak boleh misalnya diambil berdasarkan situasi dan kondisi pekerja? Katakanlah, misalnya, karena kondisi pekerja yang sangat sulit, lalu dibolehkan dapat JKP dan JHT? Atau banyak opsi lain yang dimungkinkan,” kata Saleh lagi.
Saleh menilai kebijakan tersebut kurang sosialisasi. Artinya, Kemnaker belum maksimal mengedukasi masyarakat soal JKP.
Editor: M Ichsan




















