KPK Bakal Usut Dugaan Reklamasi Ilegal Danau Singkarak

G

“Kita meminta KPK mengusut dan melakukan kajian mendetail terkait potensi kerugian negara dari pemanfaatan aktivitas pembangunan ilegal di Danau Singkarak,” kata Kadep Kajian Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar, Tommy Adam dalam diskusi bersama KPK, Jumat (22/1/2022).

Tommy mengatakan, reklamasi atau penimbunan danau di dermaga Jorong Kaluku, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok telah berlangsung sejak Juli 2016 oleh PT Kaluku Indah Permai (KIP) dengan luas danau yang ditimbun sekitar 30 hingga 50 meter dan panjang 70-100 meter.

Menurutnya, pembangunan itu tidak sesuai Perda Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Solok.

“Kita juga meminta Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) untuk menindak tegas berupa pidana dan perdata terhadap aktivitas ilegal yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang,” ujarnya.

Walhi juga meminta KLHK memberikan sanksi tegas terhadap kegiatan yang berdampak pada kelestarian ekosistem Danau Singkarak dan mengembalikan fungsi danau singkarak seperti sebelumnya dan memprioritaskan agenda penyusunan zonasi sesuai amanat perpres 60 Tahun 2021.

“Kita berharap jangan lagi sanksi administrasi karena itu tidak membuat efek jera dan membuat pengusaha latah membangun dulu sebelum mengurus perizinan. Kita minta ada tindak tegas dalam hal ini,” katanya. (Nik)