KPK Bakal Usut Dugaan Reklamasi Ilegal Danau Singkarak

G
Lokasi proyek pembangunan fasilitas wisata di dermaga Singkarak. Pembangunan ini dikerjakan oleh CV Anam Daro yang disebut-sebut sebagai investor proyek tersebut. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Direktur Koordinator Wilayah (Korwil IV) KPK RI, Jarot Faizal bakal menindaklanjuti dan mengusut dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan CV Anam Daro, milik Bupati Solok Epyardi Asda secara berkelanjutan dan tak akan vakum dengan temuan pelanggaran.

Menurut Jarot, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melakukan pencegahan dengan upaya pengembalian kerugian negara, yakni berupa pemulihan Danau Singkarak.

“Kami nanti akan usulkan untuk kegiatan penghentian kegiatan dan ini tidak akan berlarut-larut namun dalam waktu yang singkat,” kata Jarot saat diskusi bersama Walhi Sumbar, Jumat (22/1/2022).

KPK Temukan Dugaan Pelanggaran Reklamasi Danau Singkarak

Jarot menyebut ada kelemahan di Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok yang dinilai vakum menindaklanjuti pembangunan yang dilakukan pada 2016 hingga tahun 2022.

“Tidak ada peringatan dari pemerintah daerah (Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok). Sehingga, mereka merasa aman membangun reklamasi ini. Kita akan lakukan pencegahan dan pembinaan, jika tidak, maka tentu kita tindak tegas,” katanya.

Sebelumnya, organisasi peduli lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar, meminta KPK untuk mengusut pembangunan ilegal di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumbar yang diduga merugikan negara.

Bujang Latif Klaim Proyek Dermaga Singkarak Tak Langgar Aturan