Cukai Rokok 2022 Resmi Naik, Ini Daftar Harga per Bungkusnya

Para buruh mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah. (Foto: Antara)

“Dari sisi tenaga kerja dan tembakau, mereka memberikan manfaat yang sangat terbatas atau kecil,” sebutnya.

Tak hanya rokok batangan dan bungkusan, Sri Mulyani juga menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) terendah rokok elektrik.

Kenaikan menyasar ke semua jenis seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.

Kemudian, kenaikan juga terjadi pada tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup.

Harga jual terendah rokok elektrik padat sebesar Rp5.190 per gram dengan cukai sebesar Rp2.710 per gram.

Sedangkan rokok elektrik cair sistem terbuka dijual dengan harga minimal Rp785 dengan cukai Rp445 per mililiter.

Berbeda dengan rokok elektrik cair sistem tertutup dijual mulai dari Rp35.250 per cartridge dengan tarif cukai sebesar Rp6.030 per mililiter.

Kemudian, produk tembakau lainnya seperti tembakau kunyah, molasses, dan hirup dijual dengan harga eceran terendah Rp215 dengan tarif cukai sebesar Rp120 per gram.

Editor: Erwin Syahril