Sebelumnya, Senin, (1/10/2021), Syafardi menjelaskan dirinya menghadap ke Kepala BKD Kabupaten Solok, Editiawarman, menanyakan kewajiban Pemkab Solok atas pembayaran dana proyek THKW.
Editiawarman menyebut untuk pembayaran harus melalui izin prinsip/persetujuan dari Bupati Solok Epyardi Asda.
Editiawarman menyebut hal ini karena nilai yang harus dibayar Pemkab Solok di atas Rp200 juta.
Janggal dengan jawaban itu, Syafardi pun menanyakan apakah jawaban Editiawarman ada dalam Peraturan Bupati (Perbup) Solok.
Editiawarman pun mengakui izin persetujuan Bupati memang tak tertuang dalam Perbup. Anehnya lagi, Editiawarman malah menyuruh Syafardi menghadap Bupati Solok Epyardi Asda.
Padahal, Kepala BKD menyebut uang sisa pembayaran sudah dianggarkan dalam refocusing anggaran Pemkab Solok.
Namun, lagi-lagi Editiawarman menyebut pencairan harus tetap mendapat izin prinsip dari Epyardi.
“Kata dia (Editiawarman), jika di atas Rp200 juta, harus ada izin prinsip dari Bupati Solok. Ini sama sekali tidak pernah saya temui dimanapun selama ini. Katanya semua kontraktor harus menghadap bupati. Apa tujuannya? Ini ilmu baru bagi saya,” ujar Syafardi.






















