Syafardi menuturkan, kliennya bekerja sesuai kontrak hingga rampung, tapi Pemkab Solok kepemimpinan Epyardi tidak mau bayar hak kontraktor.
Menurutnya, bukan seperti yang dikatakan Epyardi Asda, terkait azas manfaat, apalagi terkait penilaian Epyardi terhadap kebijakan Bupati Solok sebelumnya.
“Lalu, apakah salah, jika klien kami menuntut haknya?” tanya Syafardi.
Ia menilai persoalan ini sebuah pelajaran besar bagi investor yang ingin menanamkan investasinya, atau kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Solok.
Bahkan, Syafardi mengingatkan kontrak kliennya sebagai rekanan dengan Pemkab Solok sebagai institusi, bukan pribadi Bupati Epyardi ataupun Bupati Gusmal.
Sehingga, lanjut Syafardi, tidak ada alasan bagi Epyardi sebagai pribadi, untuk berdalih dengan politiknya, atau hal lain terkait dengan pribadi Bupati sebelumnya.
“Rasanya, kita sama-sama paham, hubungan atau kontrak kerja klien kami adalah dengan Pemkab Solok. Bukan dengan pribadi Bupati Epyardi,” jelasnya.
Meski begitu, Syafardi tetap fokus pada tuntutan hak kliennya atas pekerjaan yang sudah selesai sesuai kontrak.
“Klien kami telah mengikuti seluruh prosedur dan mencukupi segala persyaratan. Mulai dari tender, pengerjaan, hingga segala administrasi,” terangnya.
“Saat pekerjaan terlambat, klien kami sudah membayar denda. Bahkan hingga pembayaran terkait adanya temuan BPK. Semuanya sudah kami penuhi,” sambungnya.






















