Kini Dirikan PT Tak Perlu Lagi Pakai Akta Notaris

Menkumham Yasonna Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI membahas rencana strategis Kemenkumham, hasil pemeriksaan BPK RI semester I tahun 2019, dan tindak lanjut RUU, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2019). (Foto: Liputan6 / Johan Tallo)

Badan hukum tersebut juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran.

Selain itu, pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, yaitu bisa menjadi pemegang saham tunggal merangkap sebagai direktur tanpa adanya komisaris.

Terakhir, pajak yang harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas atau pun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

Adapun, perseroan perorangan ini sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Aturan ini termasuk dalam 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI, pekan lalu.

Editor: Chandra Adi Putra