
Patrolmedia.co.id, Batam – Pemko Batam bakal mengambil langkah tegas berupa penutupan tempat usaha hiburan yang melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid 19.
“Sesuai perwako No 49 tahun 2020 bagi pengusaha yang tetap membandel walaupun sudah diberi teguran dan penghentian sementara, maka kami akan cabut izin usaha tempat hiburan itu,” kata Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid, dikutip dari Pro LKN, Kamis (28/1/2021).
Lihat juga:
Masa Pandemi, Judi Berkedok Gelper di Pusat Perbelanjaan Tetap Eksis
Ia mengatakan Wali Kota Batam Muhammad Rudi telah memerintahkan tim untuk memantau dan menindak bagi pengusaha yang mengabaikan penerapan prokes.
Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi telah menandatangani Perwako terkait penerapan prokes Covid 19 di Batam.
“Di setiap kesempatan, Pemko Batam tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk menjalankan prokes,” kata Jefridin.
“Kami selalu mengingatkan masyarakat tetap mematuhi prokes tersebut dan kalau dilanggar, maka ada sanksi seperti sanksi sosial, denda dan sanksi administratif,” tambahnya.
Ditempat lain, Kapala Dinas Kesahatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan dampak berinteraksi secata ekstrim jika melakukan kegiatan non prosedural bagi warga yang pernah terpapar Covid 19.
“Sebaiknya harus selalu jaga kesehatan diri, apabila terjadi re-infeksi, maka akan lebih parah dari sebelumnya,” kata Didi.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, tim terpadu penegakan protokol kesehatan penanganan Covid-19 akan kembali melakukan penindakan tegas ke puluhan tempat seperti hiburan dan pusat keramaian.
“Tim mulai bergerak akhir bulan ini (Januari 2021). Targetnya dipusat keramaian seperti food court, pujasera, dan tempat hiburan malam,” kata Amsakar saat memimpin rapat dikantor Wali Kota Batam, Senin (25/1/2021), dilansir dari Media Center Batam. (Erwin)






















