Masuknya nama Leo Murphy, menurut Irfan, jauh sebelum menjadi anggota DPRD, Leo pernah tercatat sebagai nasabah Pegadaian.
“Dengan dasar data tersebut ia (Leo) dikategorikan dalam status sebagai penerima bantuan, dan setelah dicheck sistem BRI, memang ada datanya. Namun telah terblokir secara sistem, dan gugur karena statusnya sebagai anggota dewan, yang bersangkutan pun tidak memverifikasi datanya,” ungkap Irfan.
Nama Leo terdaftar sebagai penerima banpres untuk Kota dan Kabupaten Solok yang disalurkan BRI.
Divisi Hubungan Kelembagaan Pegadaian Cabang Solok Efi Rozi mengatakan banpres ditujukan bagi nasabah yang pernah mengajukan pinjaman mikro, dan diacak datanya dari pegadaian pusat.
Kendati begitu, Efi mengaku Pegadaian Solok tidak mengetahui terkait proses ataupun kriteria penerima, lantaran data di lembaga tersebut berjenjang dan terkoneksi ke Pegadaian Pusat
Sementara prosesnya langsung di lembaga pusat dan sistem acak, bahkan untuk data penerima bantuanpun, pihaknya tidak mendapat informasi.
“Kami pun (Pegadaian Solok) tidak tau siapa saja yang dapat bantuan, kalau dia dapat, tidak mau dan tidak diambil, juga tidak apa-apa. Intinya, kita tidak pernah mengajukan, kriterianya kita tidak tau, dan kita tidak tau yang dapat siapa, karena informasinya pun langsung ke Handphone nasabah,” kata Efi.
Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril






















